TARAKAN - Meski sudah ada ancaman denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan maksimal Rp 3 bulan, Jalan Gunung Selatan masih menjadi tempat pembuangan sampah favorit bagi sejumlah oknum. Hal tersebut terlihat dari adanya tumpukan sampah yang mulai menggunung di beberapa titik.
Menangapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah di Jalan Gunung Selatan akan dilakukan. “Kami akan kenakan Perda Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan. Dalam perda tersebut denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan maksimal Rp 3 bulan, biar ada efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya, Jumat (13/8).
Adanya beberapa oknum masyarakat yang sudah diseret ke meja hijau karena membuang sampah sembarangan, seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi oknum lainnya yang masih saja membuang sampah di Jalan Gunung Selatan. “Sudah ada sanksi, tapi masih ada yang melakukannya, seperti kemarin kami mendapati laporan dari teman-teman TNI yang melewati daerah tersebut bahwa ada oknum masyarakat yang membuang sampah, langsung kami datangi lokasi dan menemukannya, kami bawa ke kantor langsung kami tipiring,” ujarnya.
Adapun alasan oknum yang selama ini diamankan tidak lain lokasi pembuangan sampah yang dinilai jauh, padahal sang oknum datang dengan menggunakan mobil. “Mengapa daerah Gunung Selatan menjadikan tempat mereka membuang sampah, karena lokasinya dinilai strategis dan tidak jauh dari perkotaan. Selain itu tidak adanya penerangan jalan di lokasi tersebut dinilai memudahkan mereka agar tidak ketahuan membuang sampah,” ucapnya.
Dirinya berharap peranan masyarakat yang sering melewati kawasan tersebut, bisa melaporkan kepada pihaknya untuk dilakukan penindakan langsung di lapangan, mengingat personel Satpol PP Tarakan terbatas.
“Jadi sangat jarang kita temukan langsung mereka membuang sampah di daerah tersebut, kebanyakan kita mendapatkan laporan dari masyarakat, disini peranan masyarakat sangat penting untuk melaporkannya kepada kami bila menemukan di lapangan,” pungkasnya. (jnr/lim)