TV Digital, Cara Menghindari "Kiamat" Internet

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:43 WIB

 

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menjalankan proses migrasi televisi (TV) dari analog ke digital, atau lebih sering dikenal sebagai analog switch off. Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof. Henri Subiakto mengatakan meskipun digitalisasi TV di Indonesia tergolong terlambat dibandingkan negara-negara lain, namun proses digitalisasi tv merupakan sebuah program untuk mengatasi defisit broadband di tanah air.

 

“Istilah saya, digitalisasi TV itu sebuah upaya menghindari “kiamat internet”. Karena kita Indonesia mengalami defisit broadband. Digitalisasi TV itu merupakan langkah penataan frekuensi public,” ujar Henri dalam webinar “TV Digital Mendorong Keberagaman Siaran”, Kamis (12/8).

 

Henri membeberkan, sebenarnya program migrasi TV ini sudah ada sejak tahun 2007 lalu. Namun implementasinya masih terkendala aturan. Setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, salah satu klausulnya menyebut tentang digitalisasi TV. Barulah kemudian _analog switch off_ ini dapat direalisasikan.

Digitalisasi, lanjut Henri merupakan tuntutan teknologi. Siaran TV nantinya akan lebih jernih, semakin banyak konten serta industri pertelevisian juga semakin kompetitif. Konten yang dimiliki oleh TV Digital menjadi makin beragam hingga jadi daya tarik sekaligus peluang munculnya bisnis konten. 

“Digitalisasi TV terrestrial membuka peluang kanal-kanal baru. Karena satu frekuensi bisa dipakai 9 lembaga penyiaran. Berarti akan butuh makin banyak pula ragam program penyiaran untuk mengisinya. Di situlah akan muncul peluang bagi _content creator_, _production house_. Itu berarti terjadi semakin terbukanya lapangan kerja,” papar Henri.

 

Lalu bagaimana caranya masyarakat menikmati siaran TV Digital? Apakah harus mengganti perangkat TV?

 

Henri menjelaskan, masyarakat yang belum memiliki TV Digital namun ingin menikmati siaran digital dengan jernih dapat membeli perangkat yang dibutuhkan, yakni set top box atau decorder. Set top box atau decoder itu adalah perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog. 

 

Senada dengan Henri, Koordinator Bidang PS2P Komisioner KPU Pusat, Mohamad Reza mengatakan TV Digital itu tidak berbayar, cukup menggunakan fasilitas _set top box_  tv jika masih menggunakan TV analog. Ia menegaskan pihaknya akan mendorong industri TV digital tumbuh sesuai dengan kepentingan masing-masing wilayah untuk mengakomodir kepentingan daerah lokal.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X