Penimbun Gas Melon Digerebek Polisi

- Rabu, 17 Januari 2024 | 11:15 WIB
DIGEREBEK POLISI : Petugas memasang garis polisi di tempat penimbunan gas elpiji 3 Kg di Jalan Cristopel Mihing, Baamang, Sampit. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)
DIGEREBEK POLISI : Petugas memasang garis polisi di tempat penimbunan gas elpiji 3 Kg di Jalan Cristopel Mihing, Baamang, Sampit. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Sebuah rumah digerebek Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Diduga lokasi tersebut menjadi tempat penimbunan gas elpiji tiga kilogram. Penggerebekan tersebut terjadi di Jalan Cristopel Mihing Gang SMP 3, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Jumat (12/1/2024) lalu. Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba membenarkan tentang penggerebekan lokasi penimbunan gas melon (sebutan gas 3 Kg bersubsidi) tersebut.

Pihaknya juga mengamankan satu orang berinisial ST (37) warga pendatang asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). ”Benar. Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan,” kata Purba dihubungi awak Radar Sampit melalui sambungan telepon, Senin (15/1/2024). Ia menjelaskan, pengungkapan itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi tentang penjualan elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET). Menerima informasi tersebut, anggotanya kemudian bergerak cepat melacak. Dan benar saja, dalam penyelidikan itu, Polisi berhasil mengamankan pelaku. ”Di lokasi, kami ada mengamankan 206 tabung elpiji 3 Kg. Selama ini pelaku menimbun dan menjual gas bersubsidi di atas HET,” bebernya.

Menurutnya, sampai saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut, terutama mencari tahu lokasi penimbunan elpiji subsidi lainnya. ”Kalau ada yang mengetahui atau melihat lokasi penimbunan elpiji subsidi, segera laporkan kami sehingga pelakunya bisa segera diamankan,” tukasnya. (sir/fm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X