Destructive Fishing Jadi Atensi Wagub Kaltara

- Kamis, 24 Juni 2021 | 09:35 WIB
KOMITMEN: Deklarasi penolakan aksi destructive fishing menjadi wujud serius menjaga perairan Kaltara agar tetap lestari./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA
KOMITMEN: Deklarasi penolakan aksi destructive fishing menjadi wujud serius menjaga perairan Kaltara agar tetap lestari./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Upaya mewujudkan provinsi termuda di Indonesia ini, yakni Kalimantan Utara (Kaltara) bebas aksi destructive fishing atau penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak, yakni seperti penggunaan setrum, racun dan bom ikan dipastikan bukan hanya menjadi wacana belaka.

Itu dibuktikan dengan deklarasi penolakan aksi destructive fishing yang dilangsungkan di Lapangan Agatish, Tanjung Selor, Rabu (23/6). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama TNI/Polri, DPRD Kaltara, Kejaksaan, tokoh adat dan unsur Forkopimda lainnya sepakat mewujudkan hal tersebut.

Deklarasi saat itu secara langsung dipimpin oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Dr. Yansen, TP sekaligus diadakannya penandatangan naskah deklarasi dan simbolis dibakarnya beberapa alat penangakapan ikan yang merusak.

Wakil Gubernur Kaltara, Dr. Yansen, TP mengungkapkan, pentingnya dalam mewujudkan Kaltara bebas aksi destructive fishing memang perlu adanya wujud komitmen bersama guna memastikan ke depanwilayah perairan di provinsi ini terbebas dari aksi tersebut. “Kami pun bersyukur adanya nelayan yang saat ini hadir. Artinya, mereka di sini dapat menjadi pelopor di dalam mengamankan sungai kita agar terbebas dari aksi penangkapan ikan yang merusak itu,” ungkapnya dalam sambutannya.

Acara deklarasi ini tentunya bukan hanya sekadar seremonial belaka. Tetapi, semua ada tujuan yang jelas guna menjadikan sungai dan laut ini ekosistemnya tak rusak. Oleh karenanya, diharapkan para nelayan dan semua pihak ke depan untuk lebih peduli menjaga sungai dan laut ini. Dengan cara tak menggunakan alat penangkapan ikan yang merusak. “Mengapa demikian? Ini supaya daerah perairan di Kaltara ini dapat lebih terjaga kelestariannya,” ujarnya.

Dijelaskannya juga, Kaltara ini terdiri dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta perairan yang luas. Artinya, jelas memberikan sebuah keuntungan jika dikelola dengan baik. Bahkan, ke depan dapat menjadi modal pembangunan di provinsi ini sendiri. “Tapi, memang disayangkan karena dari informasi yang ada masih ada oknum yang melakukan kegiatan yang tak bertanggung jawab. Bukan hanya sebatas pada penangkapan ikan secara ilegal. Melainkan, penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan pun masih saja ada,” jelasnya.

Wajar, tambahnya, jika memang sejauh ini ada muncul sebuah keresahan dari para nelayan yang bekerja sesuai dengan alat tangkap yang diperbolehkan. Karena jika aksi penangkapan ikan yang merusak ini terus terjadi, kelestarian lingkungan pun akan terganggu, racun dan setrum ini dapat merusak lingkungan dan membunuh larva. Lalu bom pun tak kalah berbahayanya.

“Provinsi Kaltara ini dahulu pernah ada ikon udang galah. Tapi, memang seiring perkembanganya saat ini sudah hampir tak terlihat lagi. Oleh karenanya, memang aksi destructive fishing ini patut untuk dihilangkan di daerah ini,” katanya.

Tak lupa, pihaknya menyampaikan bahwa pasca deklarasi ini patut ke depan kembali mencari sebuah solusi. Yaitu bagaimana aksi destructive fishing ini dapat dihilangkan. Peningkatan kepedulian memang menjadi modal penting. Sehingga SDA di provinsi ini dapat lebih lestari. “Wilayah perairan ini menjadi penopang ke depan. Jangan matikan masa depan sendiri. Wujudkan Kaltara bebas aksi destructive fishing menjadi kunci utama,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan, Pengendalian Sumberdaya Kelautan, KKP RI, Halid K. Yusuf mengungkapkan, guna menunjang akan aksi nasional penanganan destructive fishing, perlu adanya suatu peraturan sehingga nantinya penanganan wilayah perairan provinsi ada pada 0 – 12 mil. “Artinya, ada turunanannya. Kami sangat berharap di sini pemerintah dapat menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Tambahnya, alasan pernyataan itu dikarenakan nantinya ini dapat menjadi dasar dalam penegakan hukum. Sehingga penanganan atau penanggulangan dari destructive fishing ini dapat jauh lebih maksimal. ”Kami mendorong adanya perda tetang penanggulangannya. Sehingga ini dapat mejadi landasan hukum bagi penegakan hukum daerah,” harapnya.

Pihaknya menjelaskan pentingnya perda itu dikarenakan jika mengharapkan dari pusat, dipastikan itu tak cukup maksimal. Oleh karenanya, dari provinsi pun perlu adanya pengawasan sendiri yang dibentuk guna melakukan pengawasan di pesisir. “Diharapkan adanya suatu sinergitas. Masyarakatnya pun harus bersama mewujudkan aksi penolakan destructive fishing ini,” ujarnya. (dni/eza)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X