Sita KTP di Warung Malam Lokpaikat

- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 09:12 WIB
SANKSI TEGAS: Aparat gabungan mendatangi warung malam yang ada di Kecamatan Lokpaikat. Giat ini untuk penerapan Perbup PKM. | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin
SANKSI TEGAS: Aparat gabungan mendatangi warung malam yang ada di Kecamatan Lokpaikat. Giat ini untuk penerapan Perbup PKM. | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin

RANTAU - Aparat gabungan melaksanakan giat penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Tapin No 20 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Sasarannya, warung-warung malam yang ada di Kecamatan Lokpaikat, Kamis (6/8) malam.

Satu persatu warung malam didatangi petugas gabungan Satpol PP, Polres, dan TNI. Hasilnya ada puluhan pengunjung yang ditindak. Rata-rata tidak memakai masker. Penindakan berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP). Ada juga yang menjalani sanksi sosial, karena tidak pakai masker dan merupakan warga luar Kabupaten Tapin.

Bagi pengunjung atau pemilik warung yang memakai masker, aparat gabungan memberikan imbauan. Terkait aturan jadwal buka warung sesuai dengan Perbup PKM. "Jadi, selama Perbup berlangsung tempat nongkrong seperti cafe ataupun warung malam bisa buka hanya sampai jam 22.00 Wita," ucap, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Tapin, MZ Noor Wal Aidi Rakhmat.

Kalau ada yang tidak sesuai ketentuan, dengan terpaksa akan ditindak. Langkah pertama diberikan peringatan sekaligus arahan, dan pemilik warung akan didata. Ternyata masih melanggar. "Akan kami bubarkan yang santai di sana. Pemilik warungnya akan kami beri surat peringatan secara tertulis," tegasnya.

Dari giat ini ada tiga orang KTP disita, 5 orang mendapatkan sanksi social, dan 11 orang mendapatkan teguran lisan. "Tadi ada juga warga luar Kabupaten Tapin yang mendapatkan sanksi sosial, ketahuan tidak memakai masker. Tidak mungkin KTP miliknya disita, oleh sebab itulah kami beri sanksi," jelasnya.

Giat malam ini memang hanya menyasar ke Kecamatan Lokpaikat. Kecamatan lain sudah ada jadwalnya. "Covid-19 masih mewabah. Kami akan terus melakukan pencegahan. Setiap masyarakat harus bisa menyadari arti pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan," ingatnya.

Sekda Tapin, Masyraniansyah telah meminta kepada masyarakat untuk bisa mematuhi segala peraturan yang sudah dibuat. Salah satu penindakan bagi yang tidak memakai masker maka KTP akan ditahan. Baru boleh mengambil hanya pejabat desa seperti Kepala Desa atau Ketua Rukun Tetangga (RT).

Peraturan Bupati (Perbup) Tapin ini penerapan tahap pertama akan berlangsung selama 15 hari. Dari tanggal 5 Agustus sampai 20 Agustus.(dly/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X