Melanggar, Empat Kampanye di HST Batalkan

- Minggu, 17 Desember 2023 | 12:47 WIB
SOSIALISASI: Bawaslu HST memfasilitasi kegiatan sentra penegakan hukum terpadu. Ini upaya memitigasi Pemilu. (FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN.)
SOSIALISASI: Bawaslu HST memfasilitasi kegiatan sentra penegakan hukum terpadu. Ini upaya memitigasi Pemilu. (FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN.)

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar acara fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (14/12).

Komisioner Bawaslu HST, M Taupik Rahman menerangkan, tahapan kampanye ini sangat berpotensi terjadi berbagai macam pelanggaran Pemilu, baik itu pelanggaran Administrasi, Netralitas, bahkan berujung pidana.

Oleh sebab itu menurutnya, perlu adanya pemahaman bersama seluruh jajaran SDM pengawas pemilu dan Tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Untuk mengkaji lebih dalam lagi segala macam potensi kerawan pelanggaran pada tahapan kampanye dan strategi pencegahannya.

"Kami Bawaslu bersama Olri dan Kejaksaan yang tergabung di Gakkumdu tentunya dalam strategi penanganan tindak pidana Pemilu akan mengedepankan asas ultimum remedium, tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir, kalau bisa kita cegah, maka semaksimal mungkin Bawaslu melakukan pencegahan jangan sampai pelanggaran itu terjadi," ujarnya.

Ia menambahkan, sejak dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023, sampai saat ini sudah ada 16 pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang diawasi oleh jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD. 

"Dari 16 pelaksaan kampanye itu, empat di antara berhasil dicegah pelaksanaannya oleh kawan-kawan panwaslu kecamatan, karena berpotensi terjadinya pelanggaran administrasi," tambahnya. Adapun narasumber pada kegiatan tersebut adalah Azhar Ridhanie yang merupakam mantan ketua Bawaslu Provinsi Kalsel dengan menyajikan materi tentang peran Gakkumdu pada tahapan kampanye.

Kedua ada Johransyah mantan Ketua KPU HST. Dia menyampaikan materi kerawanan tahapan kampanye pemilu. "Seperti yang disampaikan Bawaslu, potensi itu (pelanggaran) bisa terjadi. Strategi mencegahnya pahami aturan dan larangan kampanye," sebutnya. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X