TPD DKPP Kalsel Sarankan Masbukhin Mundur, Daripada Dapat Sanksi Ini

- Selasa, 28 November 2023 | 13:29 WIB
Masbukhin
Masbukhin

 Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kalsel angkat bicara. Ini terkait kasus Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Masbukhin yang diduga tak memenuhi syarat administrasi saat seleksi lalu.

“Bawaslu yang memiliki sifat aktif, harus langsung menindaklanjuti temuan ini,” tegas Anggota TPD DKPP Kalsel, Erna Kasypiah, kemarin (27/11).

Ia tak ingin saat tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan, apalagi sudah memasuki tahapan kampanye, roda organisasi kepengawasan akan tak maksimal dengan adanya dugaan kasus ini. “Meski tak ada laporan dari masyarakat, dengan informasi awal ini, Bawaslu Kalsel harus mengklarifikasi kepada yang bersangkutan,” tekannya. 

Erna mengatakan sebelum ada keputusan dari DKPP, jika toh nantinya hasil klarifikasi Bawaslu Kalsel menyatakan memang ada syarat yang tak dipenuhi, maka bisa memberhentikan sementara yang bersangkutan. “Tapi kalau menurut saya pribadi, ketika tak memenuhi syarat, sebaiknya mundur dengan kesadarannya,” cetusnya. 

Menurutnya, ini akan lebih aman. DKPP tak akan sampai bersidang menetapkannya. “Daripada diberhentikan secara tidak hormat,” kata mantan Ketua Bawaslu Kalsel itu.

Erna juga tak ingin jika nantinya terbukti, malah akan berdampak hukum. Muncul gugatan karena penyelenggaraannya tak memenuhi syarat. “Legitimasi hasil pemilu tentu saja akan turut berdampak, di saat masyarakat tak percaya dengan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu,” sebutnya.

Baca Juga: Timsel Bawaslu Kalsel Terkejut, Komisioner Banjarmasin Melanggar Syarat Ini

Sisi lain, DKPP tak bisa langsung mengambil alih kasus dugaan ini. DKPP bekerja saat ada laporan dari masyarakat. “Tak seperti Bawaslu yang bisa langsung menindaklanjuti. Kecuali ada laporan masyarakat, baru DKPP akan melakukan sidang kode etik,” paparnya.

Anggota TPD yang lain, Varinia Pura Damaiyanti mengatakan untuk memperjelas dan pembuktikan, masyarakat bisa melaporkan Masbukhin ke DKPP. Bahkan termasuk melaporkan Bawaslu Kalsel. Itu jika masyarakat merasa bahwa Bawaslu terkesan lambat memproses kasus ini, atau cenderung menutup-nutupi, bisa saja masyarakat melaporkan Bawaslu ke DKPP. Varinia yang juga sebagai Ketua Timsel perekrutan Komisioner Bawaslu Banjarmasin mengatakan jika kasus dugaan ini terbukti, maka sanksi tegas harus dihadapi Masbukhin. “Apabila terbukti membuat surat pernyataan palsu, maka sanksinya bisa saja diberhentikan,” tegas akademisi FISIP ULM itu.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menegaskan akan segera dilakukan klarifikasi. “Sudah kami agendakan. Tadi (kemarin, red), kami fokus dengan apel siaga kampanye. Jadwal masih padat. Tapi, sesegeranya kami klarifikasi,” janjinya. 

Aries juga menyebut atas kasus dugaan ini, Bawaslu Kalsel menunjuk Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kalsel Muhammad Radini yang akan melakukan klarifikasi. “Saat ini Radini juga sedang di Jakarta mengikuti rapat koordinasi bersama Bawaslu RI,” katanya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Masbukhin mengaku tengah berada di Jakarta. “Izin nanti saya sampaikan klarifikasi. Saya sedang fokus mengikuti kegiatan di Jakarta,” katanya. Namun, hingga kemarin, klarifikasi belum dilakukannya.

Sesuai syarat, pelamar sejatinya harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon komisioner Bawaslu. Berdasarkan data sistem informasi pencalonan KPU Kalsel, nama Masbukhin tercatat sebagai daftar calon tetap (DCT) di caleg Pemilu 2019. Ia maju di Pileg DPRD Kalsel Dapil Kalsel 1 (Banjarmasin) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 8.

Pendaftaran seleksi administrasi Bawaslu Banjarmasin periode 2023-2028 dibuka pada 29 Mei 2023 lalu. Kalau dihitung jeda waktunya hanya empat tahun, alias belum sampai lima tahun seperti persyaratan. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X