700 Tekon di Kotim Bakal Kehilangan Pekerjaan

- Selasa, 21 Juni 2022 | 18:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SAMPIT – Mulai tahun depan, status pegawai di pemerintahan hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sedangkan untuk status tenaga kontrak (tekon) alias honorer akan dihapuskan.

Perihal penghapusan itu tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M. SM.02.03/2022. Di dalamnya disebutkan bahwa mulai 2023 mendatang tidak ada lagi pegawai yang berstatus tekon. Menyikapi kebijakan tersebut, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mulai melakukan pemetaan kebutuhan ASN.

Di Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) misalnya, ada sebanyak 700 tekon harus kehilangan pekerjaan lantaran kontraknya tidak diperpanjang lagi. Karena itu, Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan permintaan maaf kepada para tekon yang nantinya akan diberhentikan atau tidak diperpanjang masa kontrak kerjanya tahun ini.

“Sekitar 700 tenaga kontrak daerah dari total 3.200 orang yang bekerja di lingkungan Pemkab Kotim bakal diberhentikan.  Kebijakan ini diambil sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Halikinnor, Senin (20/6) kemarin.

Bupati mengatakan, sesuai petunjuk pemerintah pusat, semua tenaga kontrak bakal dihapus. Akan tetapi pihaknya tidak serta-merta menghapus semua tekon, karena ada kepentingan daerah yang krusial. Bupati menambahkan, tekon yang dipertahankan adalah yang bekerja di bidang kesehatan dan pendidikan, terutama yang bertugas di wilayah pedalaman.

“Apabila petunjuk pusat diterapkan semua, maka pelayanan pendidikan dan kesehatan di wilayah pedalaman akan terganggu, karena tidak ada petugas di tempat itu,” ucapnya.

Bupati memastikan bahwa pihaknya akan melakukan rasionalisasi. Sehingga tenaga kontrak yang tidak kompenten, otomatis kontraknya tidak diperpanjang. Namun bagi tekon yang masih dibutuhkan, pasti akan dipertahan.

Bupati mengaku bahwa pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada kementerian terkait, memperjuang agar tekon di Kotim tidak semuanya dihapus. Alasannya, kondisi di Kotim tidak bisa disamakan dengan daerah-daerah di Pulau Jawa yang punya sumber daya manusia (SDM) memadai.

Akan tetapi, lanjut Halikinnor, hal itu tidak bisa dilaksanakan, karena ketentuan pusat sudah berlaku. Saat ini pihaknya tetap berupaya memaksimalkan tekon yang ada sesuai kebutuhan daerah, dengan hanya memperpanjang kontrak tekon yang berkompeten di bidangnya.

“Pemberhentikan terhadap ratusan tenaga kontrak di Pemkab Kotim bukan keinginan saya, tapi sesuai petunjuk pemerintah pusat. Selaku bupati, saya meminta maaf,” pungkasnya. (sli/ce/ala/hnd)

Editor: jony-Jony

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X