Dua orang buronan pencuri sarang burung walet, berhasil di ringkus Polres Lamandau, Sabtu (7/5). Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, saat di konfirmasi via WhatsApp membenarkan telah menangkap dua orang buronan perkara pencurian sarang burung walet.
"Personel Satreskrim Polres Lamandau yang di backup Jatanras Polda Kalteng dan Polres Kobar berhasil menangkap dua orang buronan pelaku pencurian dengan kekerasan. Dua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pengusaha atau pengepul sarang walet di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, pada 25 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB," ucap Kasatreskrim, Senin (9/5).
Saat melakukan lidik petugas mendapati informasi bahwa terduga pelaku berada di derah Sampit. Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup dan berdasarkan informasi tersebut, unit lidik dibantu Jatanras Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kobar melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Para pelaku Curas ini selain melakukan pencurian di daerah Lamandau juga melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat," tambahnya. Saat ini kedua pelaku pencurian sarang burung walet sedang menjalani proses sidik di Polres Lamandau. "Atas perbuatan yang dilakukan pelaku terancam pasal 365 ayat (2) k e 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," ungkapnya. (yud)