Dilaporkan Bacaleg Golkar, KPU HST Dinyatakan Tidak Bersalah

- Rabu, 27 September 2023 | 12:10 WIB
SENGKETA: Bawaslu HST menggelar sidang sengketa administrasi yang dilaporkan oleh bacaleg dari Partai Golkar. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN
SENGKETA: Bawaslu HST menggelar sidang sengketa administrasi yang dilaporkan oleh bacaleg dari Partai Golkar. | FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN

Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memutuskan KPU HST tidak bersalah dalam sidang putusan sengketa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di HST.

Sengketa itu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan bacaleg dari Partai Golkar bernama Salasiah.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda dalam sidang putusan, Selasa (26/9).

Komisioner KPU HST, Siswandi Reya’an mengapresiasi Bawaslu HST dan majelis pemeriksa terkait putusan ini, karena sudah memutuskan sesuai dengan aturan. “KPU itu bekerja sesuai dengan tata cara dan aturan yang telah digariskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku akan fokus pada berbagai tahapan yang ada, yakni pencermatan DCT, dan persiapan masa kampanye. “Perkara ini kita pikir selesai, karena keputusannya bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Sebagai pelapor, Salasiah mengaku masih tidak terima dengan hasil putusan yang ada. Fakta-fakta yang disampaikannya malah berbuah hasil tidak sesuai harapan. “Setelah mendapatkan salinan putusan ini, akan kami bawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Dewan Pertimbangan Partai Golkar,” ucapnya.

Sengketa administrasi ini bermula ketika nama Salasiah tidak tercantum di pengumuman daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan KPU. Padahal dia yakin sudah mendaftarkan lewat partai. Namun di dalam DCS, namanya diganti oleh bacaleg lain.

Ketua Organisasi Keanggotaan Kaderisasi DPD Golkar HST, Johar Arifin angkat bicara terkait sengketa yang menyeret partainya itu. Ia mengatakan dalam penyusunan bacaleg, internal partai memiliki aturan tersendiri. “Pelapor (Salasiah, red) bukan satu-satunya bacaleg yang belum memenuhi syarat. Banyak bacaleg kami yang belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Saat status berkas Salasiah belum memenuhi syarat, pihak partai sudah memanggil yang bersangkutan. Setelah ditelusuri ternyata masalahnya terkait dengan tes kesehatan kejiwaan.

Setelah dilakukan rapat internal partai, hasilnya Salasiah diminta untuk melakukan tes ulang. Namun hasilnya masih sama. “Setelah hasil tes kedua keluar, kami berusaha memanggil yang bersangkutan. Namun saat ditelepon tidak ada respons sama sekali. Sehingga kami memutuskan untuk menggantinya,” bebernya.

Johar menegaskan proses pergantian tidak serta merta terjadi. Pihak partai sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan, namun tidak ada respons. “Pergantian nama bacaleg itu keputusan partai, bukan ranahnya KPU,” ungkapnya.

Sidang dugaan pelanggaran administrasi tersebut tercatat di Bawaslu HST dengan nomor register 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB.22.07/IX/2023. Mulai bersidang sejak 31 Agustus 2023, hingga sidang pembacaan putusan kemarin. Semua rangkaian persidangan pun sudah dijalankan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.(mal/gr/dye)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB
X