Warga Gugat Bandara Rp 264 Miliar

- Minggu, 13 Maret 2022 | 13:43 WIB
Bandara Tjilik Riwut
Bandara Tjilik Riwut

PALANGKA RAYA – Penggugat lahan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Umin Duar Nyarang (72), meminta ganti rugi yang nilainya mencengangkan, yakni sebesar Rp 264 miliar. Klaim kepemilikan lahan itu didasarkan pada legalitas dokumen pertanahan tahun 1972. Penggugat juga menyebut tanah tersebut pemberian langsung dari pahlawan Kalteng, Tjilik Riwut.

Gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya itu ditujukan pada PT Angkasa Pura II yang dinilai tak memberikan ganti rugi pada pemilik lahan. Umin Duar mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dan mediasi terkait persoalan tersebut, namun tak ada kejelasan ganti rugi yang sesuai.

Menurut Umir Duar kepada Radar Sampit saat ditemui di kediamannya, Kamis (10/3), lahan di Jalan Adonis Samad tersebut merupakan milik orang tuanya. Legalitasnya berupa dokumen pertanahan yang terbit tahun 1974 dari Kepala Kampung Pahandut Duris P Unjik yang dibenarkan lagi tahun 1983 oleh Damang Adat Pahandut Simal Penyang.

”Saya memiliki dokumen adat itu. Juga ada bukti kepemilikan sesuai surat Kepala Kampung Pahandut berlandaskan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962. Semua nanti akan kami sampaikan di pengadilan,” kata warga Jalan Banteng ini.

Umin menegaskan, dirinya tak akan berani mengajukan gugatan atau mengklaim lahan tersebut tanpa bukti dan dokumen kuat. Luasan lahan miliknya di areal bandara termegah di Kalteng itu mencapai 133 hektare. Dia mengaku telah memperjuangkan haknya sejak 2018.

”Karena saya orang lemah, sampai sekarang tidak kunjung ada kepastian. Sampai gugatan ini dilayangkan,” katanya.

Umin Duar menambahkan, dirinya hanya ingin haknya dipenuhi dengan ganti rugi sebesar Rp 264 miliar. ”Saya akan perjuangkan hal itu sampai tetes darah terakhir, bahkan akan mengadukan hal ini kepada Presiden RI. Kami sekeluarga memiliki dokumen tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Umir Duar mengatakan, lahan tersebut diberikan almarhum Tjilik Riwut pada ayahnya Duar Nyarang. Ayahnya lalu menggarap lahan tersebut sejak tahun 1960 yang dibuktikan dalam dokumen pertanahan yang dimilikinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Angasa Pura II yang mengelola Bandara Tjilik Riwut. Gugatan Umin Duar telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan register perkara Nomor 10/PDT.G/2022/PN.PLK. (daq/ign)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X