Pekerja di Kalteng, Aturan Pencairan JHT Dinilai Memberatkan

- Selasa, 15 Februari 2022 | 09:13 WIB

PALANGKA RAYA-Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun, menuai banyak kritikan. Tak terkecuali organisasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) wilayah Kalteng yang menilai kebijakan tersebut sangat tidak adil.

“Kami SBSI Kalteng merasa keberatan dan menolak aturan yang dibuat Menteri Tenaga Kerja ini,” kata Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) SBSI Kalteng Jasa Tarigan kepada Kalteng Pos, Minggu (13/2).

Pihaknya mempertanyakan pemerintah mengapa pencairan dana JHT harus menunggu seorang buruh berusia 56 tahun. Menurut pihaknya, tidak ada jaminan bahwa seorang buruh yang menjadi peserta JHT sebelum berumur 56 tahun hidupnya telah tercukupi. Apalagi kata Jasa, seseorang bisa saja kehilangan pekerjaan yang merupakan sumber utama penghasilannya, jauh sebelum berusia 56 tahun.

“Bila seseorang, katakan Mr X, berhenti bekerja pada umur 40 tahun dan dia tidak punya penghasilan lagi untuk penghidupannya atau keluarganya, berarti tidak ada jaminannya dia bisa hidup sampai umur 56, karena dari mana dia dapat makan kalau tidak ada penghasilan, tidak ada jaminan,” ucapnya.

Menurut Jasa Tarigan, esensinya dana asuransi JHT itu merupakan suatu jaminan bagi seorang buruh apabila sampai kehilangan penghasilan. Jadi menurut Jasa, kapan waktunya orang tersebut merasa perlu untuk mencairkan dana JHT, sepenuhnya merupakan hak atau kewenangan peserta.

“Terserah dia mau pakai kapan, itukan hak dia, dan itukan bukan uang negara, kan gitu,” ujarnya.

Terlebih lagi menurut Jasa, berdasarkan aturan iuran bulanan JHT sendiri yakni sebesar 5,7 persen dari upah buruh, terdapat bagian sebesar 2 persen yang dibayar dari pemotongan upah bulanan buruh sendiri selama dia bekerja di suatu perusahaan. Karena itu, menurut Jasa, SBSI Kalteng berkesimpulan bahwa keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT harus berusia 56 tahun merupakan kebijakan yang sangat tidak adil bagi pihak buruh atau pekerja.

“Kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ini sangat memberatkan dan merugikan sekali bagi para pekerja,” ucap Jasa.

Terkait tindak lanjut dari sikap penolakan atas kebijakan ini, Jasa mengaku pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari DPP SBSI. “Apakah nanti kami akan melakukan tindakan riil seperti tindakan hukum atau tindakan massa, masih belum dapat arahan dari DPP,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X