Tersangka Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru Bertambah, MJS Langsung Ditahan

- Senin, 11 September 2023 | 16:25 WIB
DITAHAN: Kejaksaan Negeri Banjarbaru resmi menahan MJS sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan iPad dewan, Jumat (8/9) tadi. | FOTO: KEJARI BANJARBARU UNTUK RADAR BANJARMASIN
DITAHAN: Kejaksaan Negeri Banjarbaru resmi menahan MJS sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan iPad dewan, Jumat (8/9) tadi. | FOTO: KEJARI BANJARBARU UNTUK RADAR BANJARMASIN

 Kasus korupsi pengadaan iPad di Sekretariat Dewan DPRD Banjarbaru memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru kembali menetapkan satu tersangka, Jumat (8/9) tadi. Seorang pria berinisial MJS. Bahkan langsung menahannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJS adalah salah satu ASN yang bertugas sebagai PPTK pada pengadaan iPad pada tahun 2020 lalu. Total, Kejari Banjarbaru sudah menetapkan 3 orang dalam kasus korupsi iPad dewan tersebut.

Kedua terpidana kasus pengadaan korupsi iPad tahap I, Ahmad Syaifullah dan Aida Yunani, telah divonis satu tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/5) tahun lalu.

Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essandra membenarkan adanya penahanan MJS. “Iya memang benar tersangka sudah diamankan, dan statusnya sudah P21,” ucap Essandra saat dihubungi, Sabtu (9/9) siang.

Penetapan tersangka berdasarkan pada berkas perkara yang ditetapkan oleh Kejari Banjarbaru pada Jumat tadi, dengan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Essandra, berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin. Ia membeberkan untuk kepentingan penuntutan, MJS sudah ditahan di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru sejak status tersangka itu ditetapkan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 8 sampai 27 September 2023, yang bersangkutan sudah berada di di Lapas Kelas II B Banjarbaru,” tukas Essandra.

Saat dikonfirmasi, pihak lapas membenarkan bahwa memang ada serah terima tersangka kasus korupsi pengadaan iPad di lingkungan DPRD Banjarbaru dengan inisial MJS.

“Benar memang ada penyerahan seorang tersangka dari Kejari Banjarbaru pada Jumat (8/9) tadi,” ujar Kalapas Banjarbaru, Amivo Balalembang.(zkr/az/dye)

 
 
 

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X