Bacaleg Partai Baru Berguguran

- Minggu, 13 Agustus 2023 | 09:25 WIB

Diberi batas waktu hingga malam (11/8), sejumlah partai politik masih belum bisa memenuhi persyaratan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) mereka.

Alhasil, sejumlah bacaleg pun berguguran. Contoh Partai Buruh Kalsel. Dari 25 bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, tak ada yang bisa diselamatkan.

Tak hanya Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun demikian. Dari 35 bacaleg yang berstatus TMS, hanya tiga yang bisa dilengkapi. Alhasil, 32 bacaleg PSI rontok.

“Mau bagaimana lagi, banyak bacaleg kami yang kesusahan mengurus syarat administrasinya,” tutur Bendahara Partai Buruh Kalsel, Sudarsih.

Dia menyebut faktor sibuknya pekerjaan buruh. Ditambah susahnya meminta izin keluar kantor untuk mengurus syarat. “Maklum, pekerjaan membuat mereka kesusahan meluangkan waktu,” imbuhnya.

Belum lagi posisi tempat pengurusan yang lokasinya jauh, semakin menghambat pengurusan. “Contoh untuk mengurus surat keterangan tak pernah dipidana, banyak yang kesusahan waktunya mepet,” tambah Sudarsih.

Faktor lain, karena “pendatang” baru, maka untuk mencari bacaleg yang mau bergabung tentu lebih sulit. “Ini salah satu faktor lain. Maklum kami partai baru,” imbuhnya.

Selain Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat pun tak melengkapi persyaratan administrasi bacalegnya yang berstatus TMS. Di Hanura, ada dua bacaleg yang TMS. Jadi keduanya dicoret.

Namun, ada pula parpol yang mengganti bacalegnya. Contoh PDI Perjuangan. Mereka mengganti satu bacaleg untuk Dapil Banjarmasin.

Ihwal TMS, dari delapan bacaleg PDIP, berkas semuanya telah diperbaiki.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan, setelah perbaikan kemarin belum tentu mereka lolos menjadi caleg.

Pasalnya, masih ada tahapan pencermatan yang nantinya akan ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCS) dulu. “Begitu juga yang sudah memenuhi syarat, akan ada tanggapan masyarakat lagi,” terangnya.

Dia juga menerangkan, parpol juga masih bisa mengganti bacalegnya sebelum ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT). “Catatannya yang menggantinya harus MS (memenuhi syarat). Jika tidak, maka tak bisa diganti,” pungkasnya. (mof/gr/fud)

 

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X