Khawatir Intimidasi, Sekolah Islam TCA Minta Perlindungan Hukum

- Kamis, 20 Juli 2023 | 10:41 WIB
TETAP BELAJAR: Siswa Sekolah Islam Yayasan TCA mengintip dari balik pagar. Usai penggembokan Senin (17/7), kemarin (18/7) anak-anak tetap masuk kelas dan belajar | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
TETAP BELAJAR: Siswa Sekolah Islam Yayasan TCA mengintip dari balik pagar. Usai penggembokan Senin (17/7), kemarin (18/7) anak-anak tetap masuk kelas dan belajar | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

 Di tengah sengketa, kegiatan belajar mengajar di Sekolah Islam Taman Cinta Al-Qur’an (TCA) tetap berjalan. Seperti yang terlihat dari pantauan Radar Banjarmasin kemarin (18/7) pagi di sekolah di Jalan Trans Kalimantan, Alalak, Kabupaten Barito Kuala itu. Kelompok siswa jenjang SD, SMP, SMA dan program tahfiz tetap masuk kelas. Walaupun pintu utama masih digembok. Hanya pintu belakang yang dibuka. 

Spanduk berisi ultimatum pengosongan gedung sekolah juga masih terpampang di tembok sekolah. Ketua Yayasan TCA, Abi Firdaus mengatakan, agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Marabahan kemarin siang ditunda sampai pekan depan. Berhubung tergugat tidak hadir. “Hanya dihadiri kuasa hukumnya saja. Hakim yang bertugas sebagai mediator meminta tergugat juga harus hadir, bukan cuma kuasa hukumnya,” katanya. 

Dari gedung pengadilan, rombongan TCA beralih ke kantor pemkab. Di ruang rapat bupati juga digelar mediasi. Di situ ada perwakilan Dinas Pendidikan, kepolisian, dan pengaca pemilik lahan.

Namun, pertemuan itu juga berakhir buntu. “Belum ada kesepakatan,” kata Abi. Permintaan yayasan, pendidikan 600-an siswanya jangan sampai terlantar ketika sekolah itu ditutup. “Ada 83 murid yatim piatu dan duafa. Jika ditutup, kemungkinan besar tak bisa sekolah lagi. Karena di tempat kami pendidikan mereka digratiskan,” kata Abi.

“Tolong hargai perjanjian pinjam pakai selama 10 tahun itu,” sambungnya. Dengan enam tahun tersisa, Abi yakin, yayasannya sanggup membangun sekolah di lahan lain. “Jadi kami bisa memindahkan siswa kami secara bertahap sebelum 2029. Sekolah dikosongkan dan kami punya tempat baru. Win-win solution lah,” harapnya.

Seperti diketahui, TCA meminjam lahan milik Syahrani Budi. Perjanjian pinjam pakai dari 2019 sampai 2029. Namun, secara sepihak perjanjian itu dihentikan lewat surat tertanggal 1 Oktober 2022. Hingga akhirnya Yayasan TCA melayangkan gugatan ke PN.

“Walaupun katanya ada klausul peninjauan, tetapi hasil peninjauan tak pernah diceritakan kepada kami. Itu bukan evaluas namanya,” lanjut Abi. “Kalau memang ada kesalahan, sampaikan, berikan kami waktu untuk memperbaiki. Seperti ada SP1 dan SP2. Ini tiba-tiba saja diputus,” keluhnya. 

“Sebenarnya ini bukan masalah kami dengan pemilik lahan. Ada orang lain yang ingin mengambil gedung dan murid-murid kami,” duganya. Menurutnya, solusi yang diberikan pemilik lahan tak realistis. TCA hanya diberikan satu gedung untuk bertahan. Sisanya, disarankan belajar daring. 

“Masa murid sebanyak 600 orang memakai satu gedung? Jadi kami sekarang meminta pemda dan kepolisian memberikan perlindungan hukum. Jangan sampai kami diintimidasi terus menerus. Seperti kemarin, datang-datang langsung main gembok,” tukasnya.

“Berdampak ke mental anak-anak. Belajar mereka terganggu,” tutupnya.

2 Kali Somasi

Kuasa hukum pemilik lahan, Kusman Hadi mengatakan, kliennya tidak lari dari perjanjian pinjam pakai sampai tahun 2029 itu. Namun, diingatkannya, dalam perjanjian itu tertera adanya peninjauan tahunan. Jika ternyata hasilnya negatif, maka perjanjian bisa dihentikan atau diputus.

Intinya, pemilik lahan melihat hal yang tidak berkenan dari sekolah yang dibangun dan dikelola TCA. “Dalam sebuah perjanjian, ada yang tertulis dan tak tertulis. Tidak ada adendum. Tetapi dalam perjalanan waktu, pemilik menilai kurang sreg. Mungkin iramanya tidak pas. Sehingga dihentikan,” terang Kusman. 

Hal apa yang dirasa kurang sreg? Kusman tak merincikan. Ditegaskannya, pemilik lahan telah berkirim surat, isinya memberikan tempo selama tiga bulan untuk mengosongkan sekolah. Surat itu belakangan direvisi. Waktunya diperpanjang. “Kami berkonsultasi kepada Guru Bakhiet (ulama asal Barabai). Hingga diberi waktu sampai tahun ajaran baru, Juni 2023. Nah, dalam waktu sepanjang itu, tidak pernah terlihat itikad baik,” bebernya. “Hingga dilayakan dua kali somasi. Yang menegaskan, tanggal 25 Juni harus dikosongkan.”

“Sampai saat itu, tidak ada komunikasi. Padahal kalau mau tabayyun, mungkin bisa ketemu jalan keluar. Tetapi mereka malah menyebar isu kepada orang tua siswa bahwa telah terjadi pelanggaran perjanjian.”“Kami juga kaget, tiba-tiba menggugat. Padahal kami belum eksyen. Harusnya mereka somasi balik dulu.”

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X