Surat Edaran Pengaturan THM Masih Dikaji

- Selasa, 13 April 2021 | 14:44 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya Ikhwanudin menyampaikan, terkait pengaturan teknis operasional buka tutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan sudah disiapkan pihaknya.

Saat ini surat edaran tersebut berada di Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya dan sedang dalam proses pengkajian dan pembahasan poin-poin edaran tersebut sebelum ditandatangani Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

“Kurang lebih sudah seminggu ini kami mengajukan surat edaran tentang pengaturan teknis operasional buka tutup THM, dan sampai sekarang kami masih menunggu hasil kajian dari Biro Hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan mantan kepala Dinas Perdagangan Kota Palangka Raya ini, salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah mengimbau pengelola THM agar tetap menjalankan dan menaati protokol kesehatan. Selain itu, jam operasional diperbolehkan buka mulai pukul 21.00-01.00 WIB. Dengan demikian THM tetap bisa beroperasi dan bisa mendapatkan profit selama bulan Ramadan.

“Ini salah satu poin yang kami ajukan ke Biro Hukum Setda Kota Palangka Raya, kami masih tunggu hasil kajian mereka, apakah ada poin-poin yang direvisi atau tidak,” pungkasnya.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X