Banyak Disorot, JPU Bilang Tersangka Karhutla Rugikan Banyak Orang

- Kamis, 28 November 2019 | 12:48 WIB

NANGA BULIK-Menanggapi sorotan dewan terkait kasus karhutla di Lamandau, Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Lamandau Syahanara Yusti Ramadona angkat bicara. Kata dia, ditahannya para tersangka karena telah merugikan banyak orang. Hal itu, tertuang di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h. “Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," bebernya.

Menurutnya di ranah aparat Kepolisian, kasus karhutla yang melibatkan tersangka dari Desa Riam Panahan, tidak ditahan lantaran mengacu Pergub Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan. Namun, pada tahap II di kejaksaan, jaksa menilai para tersangka bukan melanggar pergub Kalteng, melainkan melanggar UU lingkungan hidup, sehingga dilakukan penahanan.

“Terhadap kasus ini, merupakan kasus nasional dan dampak akibatnya merugikan banyak orang. Kasus ini jelas ada dampak akibatnya. Seperti asap yang merugikan banyak orang," jelasnya.

Untuk diketahui, Polres Lamandau melakukan penyerahan tersangka karhutla beserta barang bukti ke Kejari Lamandau, Senin (25/11). Tersangka yang dilimpahkan ada 5 yakni Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero, serta Roby Pratama. Empat tersangka ditangkap oleh personel Polres Lamandau pada Senin (19/8) di Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang. Sedangkan satu tersangka ditangkap di Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Lamandau dari Fraksi Gerindra Bakar Sutomo memberikan tanggapan dengan aksi interupsi saat sidang paripurna di Aula DPRD Lamandau, Senin (25/11). Ia berharap ada kearifan lokal agar yang membuka lahan untuk makan bisa dibebaskan. Ia berharap aturan pemerintah terkait larangan membakar hutan dan lahan bisa disempurnakan, agar tidak merugikan masyarakat yang hanya sekedar mencari makan. "Karena masyarakat perdalaman masih hidup dari berladang berpindah. Mereka bukan penjahat, hanya ingin memberi makan anak istri. Hal ini harus dapat perhatian serius, karena mereka tidak layak untuk dipenjara," tegasnya. (cho/ami)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X