Sidang Hampir Berakhir. Berapa Tahun Mardani Dituntut?

- Senin, 9 Januari 2023 | 11:29 WIB
DARING: Mardani H Maming (kemeja putih) hadir dalam persidangan di Banjarmasin secara virtual dari penahanannya di Jakarta. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
DARING: Mardani H Maming (kemeja putih) hadir dalam persidangan di Banjarmasin secara virtual dari penahanannya di Jakarta. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mendekati akhir. Setelah dua pekan libur, hari ini (9/1) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengacu laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini pembacaan tuntutan dijadwalkan jam 9 pagi.

Dalam sidang terakhir 23 Desember 2022 lalu, kader PDI Perjuangan itu diperiksa hampir setengah hari. Sebelumnya, 39 saksi fakta dan ahli telah diperiksa. “Sidang akan dilanjutkan besok (hari ini) dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng (8/1).

Dalam perkara ini, Mardani dihadapkan pada dua dakwaan. Pertama Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan alternatif, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor. 

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi, termasuk memeriksa alat bukti, pihaknya yakin dengan dakwaan yang disampaikan.

Dia menegaskan, ketika KPK sudah menetapkan perkara ini lengkap (P21), maka artinya mereka sudah siap. “Pembuktian di persidangan sudah dilaksanakan, kami siap dengan tuntutan,” kata Budhi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Abdul Qodir sangsi dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK. Menurutnya, keterangan dari saksi lebih banyak mendengar, bukan melihat langsung apalagi sampai ikut mengalami. “Kesaksian seperti ini tak ada nilai pembuktiannya,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari tanda tangan Mardani di atas Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu perihal pengalihan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2011 lalu. 

Mardani melabrak Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang melarang adanya pengalihan izin tambang dari satu entitas perusahaan ke perusahaan lainnya.

Dalam dakwaan jaksa, pria 41 tahun itu telah menerima hadiah atau gratifikasi dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT PCN. Total gratifikasi yang diterima terdakwa tak kurang dari Rp118 miliar. Mardani terima melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya, maupun melalui adik kandungnya Rois Sunandar dan perantara M Aliansyah. (mof/gr/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X