Kabut Asap Menebal, Gubernur Keluarkan Instruksi, Liburkan Siswa

- Minggu, 15 September 2019 | 09:06 WIB

PALANGKA RAYA-Beberapa wilayah di Kalteng masih diselimuti asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Oleh karena itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor; 188.5/741/BU perihal pelaksanakan proses pembelajaran satuan pendidikan jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK,/SLB.

Instruksi itu dikeluarkan pada 13 September. Inti dari instruksi tersebut yakni penetapan libur sekolah disesuaikan kondisi kabut asap di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri pun membenarkan adanya instruksi gubernur, dengan poin-poin ketentuan berdasarkan yang telah tertuang dalam instruksi itu. “Iya, instruksi itu benar. Diharapkan dapat dijalankan sesuai ketentuan pada surat itu,” katanya saat dikonfirmasi Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co).

Instruksi tersebut memuat lima ketentuan. Pertama, melakukan langkah-langkah perlindungan keselamatan bagi para peserta didik. Sehubungan dengan kondisi kabut asap yang sangat tidak sehat akibat karhutla, maka ditetapkanlah libur sekolah. Kedua, penetapan libur sekolah disesuaikan dengan kondisi kabut asap di wilayah kabupaten/kota masing-masing.

Ketiga, selama sekolah diliburkan, para guru mesti memberi tugas pekerjaan rumah bagi para peserta didik. Keempat, apabila kondisi kabut asap atau kualitas udara di wilayah masing-masing kembali normal, maka proses belajar mengajar diaktifkan kembali. Kelima, wajib melaporkan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam kesempatan pertama.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Slamet Winaryo mengatakan, dalam menerapkan instruksi gubernur, pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdik Kota Palangka Raya maupun Dinas Pendidikan kabupaten se-Kalteng.

“Saat ini standar ISPU di kabupaten/kota se-Kalteng berada pada kualitas udara tidak sehat. Untuk itu kami sepakat mengundurkan jam masuk dan mempercepat jam pulang sekolah bagi peserta didik,” katanya saat dikonformasi, kemarin.

Pengunduran jam masuk dan percepatan jam pulang ini sudah diterapkan beberapa waktu lalu di daerah-daerah yang terdampak asap. Nanti, lanjutnya, apabila kondisi tertentu dengan kualitas udara benar-benar tidak sehat, maka aktivitas belajar mengajar di sekolah diliburkan.

“Penetapan libur itu berdasarkan pengamatan ISPU dan juga kepekatan udara di wilayah masing-masing,” tegasnya. Slamet menambahkan, hingga hari Minggu pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi asap yang menyelimuti beberapa wilayah. Apabila, lanjutnya, keadaan asap semakin berbahaya, maka akan diambil kebijakan meliburkan sekolah.

“Jika memang Minggu (besok, red) kondisi asap membahayakan, maka pada Senin nanti akan kami adakan pertemuan untuk mengambil kebijakan,” singkatnya.

Instruksi gubernur yang telah dikeluarkan akan dijadikan sebagai acuan untuk membuat kebijakan.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya Sahdin Hasan mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi keadaan dan kondisi asap selama dua hari ke depan. Sebab, terdapat sejumlah sekolah yang menerapkan full day school.

“Tentunya kami akan jalankan intrusksi tersebut, sambil melihat perkembangan kualitas udara dan kabut asap di kota ini selama dua hari ke depan,” ujarnya saat dikonfirmasi Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), kemarin. 

Sahdin menambahkan, mengacu pada instruksi tersebut, maka apabila kualitas udara di suatu wilayah sudah sangat tak sehat, sekolah bisa langsung mengambil kebijakan untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar.(abw/ari/*sja/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X