Tertinggi di Kalsel, Ratusan Orang di Banjarmasin Sudah Kena PHK

- Rabu, 14 Desember 2022 | 15:24 WIB
CARI KERJA: Ratusan pemuda berkumpul dalam job fair yang digelar Diskopumker Banjarmasin di Siring Menara Pandang Banjarmasin, beberapa waktu lalu. | FOTO: M FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN
CARI KERJA: Ratusan pemuda berkumpul dalam job fair yang digelar Diskopumker Banjarmasin di Siring Menara Pandang Banjarmasin, beberapa waktu lalu. | FOTO: M FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN

Kota Banjarmasin menjadi daerah dengan angka tertinggi dalam kasus Pemutusan Hak Kerja (PHK) di Provinsi Kalsel selama tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel Irfan Sayuti pada awak media di sela acara penutupan program pemagangan berbasis pengguna dan penyerahan penghargaan Siddhakarya tahun 2022 di Hotel Jelita, Banjarmasin, Selasa (13/12) siang.

Sayangnya, Irfan tidak membeberkan berapa angka pasti untuk kasus PHK di Kota Banjarmasin. Ia hanya menjelaskan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK adalah akumulasi akibat pandemi Covid-19. Gara-gara kontrak karyawan tidak diperpanjang, alias habis masa kontrak. “Dari data terbaru, Kota Banjarmasin menjadi daerah yang tertinggi untuk angka PHK,” ungkapnya.

Namun, ia menjelaskan bahwa pemakaian istilah PHK dalam dunia ketenagakerjaan sekarang ini bukan berarti diputus secara sepihak dan mendadak. “Kadang mereka (karyawan, red) mengajukan resign atau mengundurkan diri untuk bekerja di tempat lain. Mereka tercatat sebagai korban PHK,¡± terangnya.

Jika membandingkan dengan data dirilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka partisipasi angkatan kerja secara umum di Kalsel tinggi. “Bahkan angka pengangguran kita menurun, dan pertumbuhan ekonomi mulai membaik,” ucap Ifran, tanpa menjabarkan angka-angka yang dimaksud.

Rupanya angka tertinggi PHK di Banjarmasin itu dibenarkan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, Isa Anshari. Ia memaparkan sampai dengan awal Desember 2022 tadi, jumlah tenaga kerja yang terdata mengalami PHK sebanyak 717 karyawan. 

Jumlah tersebut berasal dari sektor perdagangan jasa dan investasi sebanyak 505 kasus, sektor keuangan 8 kasus, sektor pertambangan 11 kasus, sektor infrastruktur utilitas dan transportasi 187 kasus, sektor pendidikan 2 kasus, dan sektor lainnya 4 kasus.

Dari 717 kasus itu sudah terselesaikan semuanya. Ada 60 kasus diselesaikan melalui jalur tripartit alias penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha ditengahi mediator dari dinas terkait. Ada 657 kasus penyelesaian melalui bipartit di perusahaan karena pensiun, mengundurkan diri, maupun habis kontrak.

Isa tidak bisa menampik memang terjadi peningkatan jumlah kasus PHK di tahun 2022. “Di tahun 2021, hanya ada 417 kasus PHK,” bandingnya. Belum lama tadi, Pemko Banjarmasin menggelar job fair bekerja sama dengan Pemprov Kalsel. Ada seribu lebih lowongan pekerjaan yang tersedia dalam job fair. 

Ia menjelaskan bahwa job fair untuk menanggulangi angka pengangguran di Banjarmasin yang persentasenya memang paling tinggi di Kalsel. Job fair ini menjadi bagian langkah pihaknya membuka bursa tenaga kerja kepada masyarakat. “Tercatat di Banjarmasin angka pengangguran mencapai 15 persen dari angkatan kerja,” ungkapnya.

Ia juga tidak bisa memungkiri untuk jumlah orang dengan usia produktif terus mengalami peningkatan di tahun 2022. Pihaknya berusaha menurunkan angka peningkatan tersebut.

Selain dengan pergelaran job fair, juga masih melaksanakan berbagai pelatihan yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja. Mulai dari menjahit dengan mesin, membuat kue, las, dan pelatihan lainnya. Diskopumker mengadakan pelatihan juga sebagai upaya mengatasi kasus kemiskinan. Warga yang disasar mendapat pelatihan UKM adalah pengangguran dan terdampak PHK.

Lantas apa sebenarnya yang membuat PHK sampai terjadi? Dosen Fakultas Ekonomi (Fekon) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB Banjarmasin, Mohammad Zainul menjelaskan secara teoritis banyak faktor. Misalnya ada mismanajemen pada perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan keadaan.

Misalnya tidak mampu membaca kebutuhan pasar, dan minimnya inovasi. Ini menyebabkan menurunnya produktivitas dan kerugian berkelanjutan. Ujung-ujungnya perusahan tidak bisa membayar karyawan. Jalan terakhir melakukan PHK.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X