Suka Banget Nonton Bokep, Gini Dah Endingnya...

- Sabtu, 27 Juli 2019 | 00:25 WIB

SAMPIT - Orangtua mana yang tidak sedih dan marah mengetahui anak gadisnya yang masih di bawah umur disetubuhi tanpa ada ikatan perkawinan sah. Adalah AF (19) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap YS di salah satu desa di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Anehnya, pelaku mengaku lima kali menyetubuhi korban, namun tidak sampai hamil. Tapi korban mengaku sudah terjadi berkali-kali. Perbuatan ini terjadi, lantaran pelaku sering melihat blue film (BF) alias video porno.

Peristiwa ini terjadi Rabu (24/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Karena tak terima, SS sebagai orangtua YS, melaporkan kasus ini ke kepolisian. Sehingga polisi menangkap AF dan diproses secara hukum.

Wakapolres Kotim Kompol Endro Ariwibowo membenarkan kejadian ini. Menurut wakapolres, peristiwa ini bermula pada Rabu (24/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, AF menjemput YS di sebuah warung. Katanya di warung itu merupakan tempat keduanya sering bertemu selama ini.

Saat itu, mereka sudah janjian. Korban pun dibawa ke rumah AF. Sementara orangtua AF tidak ada di rumah. Setelah masuk dalam rumah, keduanya mengobrol dan bersenda gurau. Katanya status keduanya sedang pacaran. Namun tiba-tiba berlanjut ke ciuman, hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

“Persetubuhan layaknya suami istri ini dilakukan sebanyak 3 kali. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mengantar korban ke warung tempat mereka bertemu tadi. Namun saat pelaku mengantar korban untuk pulang dan dibawa ke warung, pelaku malah diamankan beberapa orang laki-laki yang ternyata dari laki-laki tersebut adalah ayah korban. Selanjutnya pelaku diamankan dan ayah korban langsung mengantar pelaku ke kantor polisi untuk diperiksa,” kata Endro Aribowo saat konferensi pers di Polres Kotim, Kamis (25/7).

Kepada polisi, AF mengaku persetubuhan itu terjadi atas dasar suka sama suka. “Penuturan pelaku, persetubuhan tersebut sudah yang kelima kalinya dilakukan dengan korban. Anehnya, korban tidak hamil. Pelaku mengaku, dengan cara yang biasa dilihat di video porno dan dari teman-temannya sehingga korban tidak hamil,” ungkapnya. “Seingat pelaku hanya 5 kali saja, namun keterangan dari korban sudah berkali-kali aksi tersebut dilakukan,” tambahnya.

Kasus ini, menurut wakapolres masuk tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Apalagi status korban masih sekolah. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju dan celana 4 lembar serta hasil visum. Adapun motif pelaku yakni menjanjikan kepada korban bahwa pelaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban,” ungkapnya.

Wakapolres pun mengingatkan kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya, teman-temannya serta pacarnya. “Sebab pergaulan saat ini sudah menjadi perhatian bersama. Petugas tidak mampu untuk berada di setiap wilayah yang ada di Kotim ini. Artinya, peran serta orangtua untuk melakukan pengecekan dan ke mana pun anaknya berada. Saya juga mengharapkan, jika ada kejadian yang serupa agar masyarakat melaporkan kepada petugas yang berwajib. Jangan takut. Sebab tindakan asusila terhadap anak di bawah umur ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi seluruh masyarakat,” pintanya.

 Terkait kasus ini, polisi menjerat AF dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi. (rif/ens/ctk/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X