TEGA..!! "Dewa" Judi Gadaikan Motor Teman

- Rabu, 24 Juli 2019 | 11:43 WIB

PALANGKA RAYA–Perbuatan Saleh (30) tidak patut untuk ditiru, ibarat pagar makan tanaman ia tega menggadaikan motor temannya sendiri ke orang lain dan hasilnya digunakan untuk bermain judi dadu gurak. Alhasil pria paruh baya tersebut harus merasakan mempertanggungkan jawabannya di jeruji besi, polsek Pahandut langsung membekuk dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan di kediamannya, Senin malam (22/7).

Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut bermula ketika, Jumat (12/7) sekitar pukul 18.00 wib pelaku datang ke rumah korban di Jalan Temanggung Tilung XI, Kecamatan Jekan Raya dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor Yamaha.

Ia beralasan kepada korban mengurus pekerjaan dan hanya meminjam sebentar dan tidak akan lama, namun setelah lama ditunggu pelaku pergi dan pelaku tak kunjung kembali.

Saleh pria yang diketahui sering mabuk-mabukan kecanduan judi alias "Dewa" judi ini kembali beraksi pada Rabu (17/7) sekitar pukul 12.00 wib. Saat itu korban berangkat dari bengkel di Jalan Murjani dengan menggunakan sepeda motor Honda warna hitam.

Korban dan pelaku satu motor bersama dengan teman korban dengan tujuan Delavan Cafe untuk karaoke bersama, ketiganya memesan room selama lima Jam. Namun kurang lebih dua Jam saleh meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil uang ke rumah, setelah ditunggu beberapa lama pelaku tak kunjung kembali.

Menurut pengakuan Saleh, ia saat itu habis ditinggal istri, akibat stres dan memilih mabuk-mabukan, lalu menggadaikan motor teman untuk bermain judi.

“Saya pergi ke Tilung mas untuk bermain judi, saya gadaikan Rp. 1,5 juta disana, nggak tau orangnya yang mana karena saya mabuk waktu itu,” katanya saat dibincangi Kalteng Pos, kemarin.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K Siregat melalui Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka, modus yang digunakan pelaku cukup unik, dengan alasan meminjam motor teman lalu membawa lari dan menggelapkannya.

“Kami lakukan penangkapan tadi malam, modusnya dengan alasan meminjam sepeda motor teman sendiri di bawa lari dan digadaikan ke orang lain, barang bukti yang kita amankan berupa dua unit sepeda motor, kita jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” pungkas Kapolsek. (ndo/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X