Wakil Ketua DPRD Dieksekusi

- Jumat, 24 Mei 2019 | 23:06 WIB

BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) akhirnya mengeksekusi atau menahan Wakil Ketua DPRD Barsel H. Hasanuddin Agani. Eksekusi itu dilakukan Jumat (24/5) pagi.

Diberitakan KaltengPost.co, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan Douglas Oscar Berlian Riwoe melalui Kasi Pidsus Bayu Fermady menegaskan, eksekusi itu dilakukan putusan kasasi di Mahkamah Agung turun pada 12 Maret 2019 lalu.

“Benar, dia (Hasanuddin Agani) sudah kita eksekusi ke rumah tahanan (Rutan) Buntok, dan telah kita buat berita acara penahanannya dengan kepala rutan,” tegas Bayu.

Dijelaskan Bayu, penahanan terhadap Hasanuddin Agani, berdasarkan surat perintah (Sprint) Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan nomor : Print-321/Q.2.15/Ft.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 (P-48), yang menindak lanjuti putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1995 K/PID.SUS/2018 tanggal 12 Maret 2019.

“Pada amar putusan kasasi MA itu, Hasanuddin Agani dipidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta denda pindana sebesar Rp 50 juta rupiah,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasanudin Agani yang juga Ketua DPD Partai Golkar Barsel nonaktif itu divonis bersalah terkait perkara penyimpangan keuangan perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan (Sekwan) Barito Selatan pada tahun 2006-2008 lalu.  

Dia diputus hukuman selama 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dengan membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (ner/ol/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X