Tumpang Tindih, 66 Titik Parkir di Banjarbaru Dialihkan dari Dishub ke BPPRD

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:30 WIB
JANJI DIBENAHI: Polemik soal pungutan retribusi dan pajak perpakiran di Banjarbaru yang diduga terjadi tumpang tindih terus disorot. Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
JANJI DIBENAHI: Polemik soal pungutan retribusi dan pajak perpakiran di Banjarbaru yang diduga terjadi tumpang tindih terus disorot. Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

Komisi II DPRD Kota Banjarbaru memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru dan Dishub Banjarbaru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan, Selasa (18/10).

Kepada keduanya, dewan mencecar soal dugaan kebocoran retribusi dan pajak parkir. Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Syamsuri menyebut, dalam RDP terungkap dugaan tumpang tindih antar dua SKPD, sehingga dibuat pengaturan. “Kesimpulannya kantong parkir yang berada di lahan pribadi itu masuknya ke pajak. Sementara yang lokasinya di aset Pemko itu masuk ke retribusi,” katanya. 

Kalau sebelumnya, lahan parkir yang berada di area pribadi masuk retribusi dan disetorkan ke Dishub. “Jadi Dishub menyebut ada 107 titik yang masuk wewenang mereka. Namun setelah dievaluasi lagi, ternyata seharusnya itu masuk di kategori pajak atau ranahnya BPPRD, ada 66 titik parkir,” ungkap Syamsuri.

Sedangkan BPPRD mengaku mereka selama ini memungut pajak dari 64 titik. Namun setelah pencocokan data, akhirnya didapat sekitar 130 titik parkir yang masuk kategori pajak.

“Tapi ini akan dikaji lagi dan dilakukan uji petik dulu, ini masih sebatas kesimpulan RDP,” katanya.

Dengan hasil RDP ini, Komisi II tegas Syamsuri berharap agar PAD di Kota Banjarbaru bisa naik. Terutama dari sektor perpajakan dan retribusi perparkiran ini. Terakhir, pihaknya klaimnya sudah meminta BPPRD dan Dishub untuk mengusulkan anggaran uji petik untuk memastikan penyerahan kewenangan ini. “Nanti akan dianggarkan di tahun 2023. Semoga bisa direalisasikan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris BPPRD Banjarbaru, Erna Epiany berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dishub Banjarbaru untuk persoalan ini. “Kita akan segera sandingkan data di BPPRD dengan Dishub soal titik parkir ini. Kita akan pilah mana yang masuk kategori pajak dan retribusi,” tegasnya. 

Soal perparkiran ini, Erna mengatakan bahwa berdasarkan Perwali Nomor 42 Tahun 2018. Lahan parkir sejatinya memang harus dipungut pajak. Oleh karenanya, sekitar 66 titik parkir yang dikelola Dishub katanya akan beralih ke BPPRD Banjarbaru.

“Jadi memang selama ini lokasi yang seharusnya pajak tetapi masih dikategorikan sebagai retribusi. Nah ini yang akan kita benahi bersama,” ungkapnya.
Erna mengklaim juga akan segera menurunkan timnya langsung ke lapangan. Tujuannya untuk mengecek lahan parkir yang disurvei tersebut masuk ranah mana.

“Ini agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan. Dan tentunya agar jangan sampai ada permasalahan lagi,” tuntasnya. (rvn/yn/bin)

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X