Pleno Sembilan Kabupaten Rampung

- Kamis, 2 Mei 2019 | 11:16 WIB

PALANGKA RAYA-Hingga tadi malam (1/5), sudah ada sembilan kabupaten yang sudah rampung melaksanakan rapat pleno rakapitulasi suara. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng H Harmain Ibrohim. 

Kesembilan kabupaten tersebut adalah Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang pisau, Kabupaten Gunung mas, Kabupaten Bartim, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Barut, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Murung Raya. 

"Yang masih berjalan rekapitulasinya adalah Kabupaten Kotim, Kabupaten Kobar , Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka raya. Sementara untuk Kabupaten Barito Utara baru dimulai tanggal 2 Mei," ucap Harmain kepada Kalteng Pos, tadi malam. 

Untuk tingkat provinsi, lanjut Harmain, direncanakan mulai dilakukan pleno tanggal 4 sampai 7 Mei 2019 mendatang. "Kita berharap pleno yang dilakukan mulai dari tingkat kabupaten kota sampai tingkat provinsi, dapat berjalan aman dan lancar dari awal hingga akhir nanti tanpa kendala berarti,"tuturnya. 

Terpisah Kepala Divisi Teknis KPU Kalteng Sastriadi SPd MHum mengatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan angka yang telah diperoleh dalam pelaksanaan pemilu serentak tanggal 17 April 2019 lalu. 

Pihaknya kata Sastriadi, serius mempersempit praktik kecurangan. Apalagi untuk memenangkan salah satu pihak, baik partai politik tertentu, dan atau salah seorang caleg yang ikut berkompetisi dalam pelaksanaan pemilu tersebut. Selain pihaknya tidak memiliki kepentingan tertentu, KPU juga harus menjaga integritas lembaga dan komisioner yang bersangkutan. 

“Tugas kami hanya melakukan rekapitulasi dan menjaga alur penghitungan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga ke Pusat,” katanya kepada Kalteng Pos di Sekretariat KPU Kalteng, Senin (29/4) lalu.

 Ditegaskan, KPU Kalteng harus menjaga keberlangsungan penghitungan suara hingga batas waktu yang telah dijadwalkan, dan tidak sekalipun ingin melibatkan diri atau melakukan intervensi terhadap hasil yang diperoleh. 

Semua proses berjenjang tersebut jelas Sastriadi, dilakukan sejak TPS akan direkapitulasi di tingkat PPK. Dia juga mempersilakan segala bentuk keberatan terhadap perolehan suara dilakukan klarifikasi dan koreksi di PPK. 

“Batas waktu rekapitulasi di tingkat PPK akan berakhir tanggal 4 Mei 2019. Karena itu, silakan melakukan koreksi dan melakukan pencocokan angka dan data dari saksi di TPS dalam rekapitulasi di PPK,” katanya. 

Jika keberatan, maka petugas di PPK juga akan melakukan koreksi dengan membuka formulir C1 plano hingga membuka kotak suara kembali, bahkan melakukan penghitungan ulang jika terjadi keberatan. Semua dimungkinkan di PPK.

Namun tegas Sastriadi, jika semua keberatan telah diklarifikasi dan koreksi hingga sampai pada kesepakatan terhadap hasil penghitungan, maka proses selanjutnya dilakukan rekapitulasi PPK untuk dilanjutkan berjenjang ke tingkat KPU di kabupaten/kota. 

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, pihaknya mengingatkan saksi dan masyarakat umum untuk terus memantau, mengawasi, dan mengawal hasil yang telah dicapai saat pemilu agar praktik kecurangan dapat diminimalisasi.

 Pihaknya kata Satriadi, memiliki keterbatasan dalam mengawasi ribuan TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kalteng. Apalagi dengan kondisi geografis yang tergolong sulit, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya berbagai potensi kecurangan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. 

“Saya mengimbau masyarakat untuk mengawasi dan mengawal suara yang telah diperoleh agar ruang gerak pelaku tindak kecurangan pemilu dapat dipersempit dan tidak dapat melakukan aksi yang berimplikasi delegitimasi hasil pemilu,” katanya. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X