Surat Keberataan Administratif Terkait Kenaikan Tarif Leding Dilayangkan

- Sabtu, 24 September 2022 | 11:38 WIB
LANJUTKAN: Penyerahan surat keberatan administrasi dari Forkot Banjarmasin ke PTAM Bandarmasin.
LANJUTKAN: Penyerahan surat keberatan administrasi dari Forkot Banjarmasin ke PTAM Bandarmasin.

Upaya PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih untuk meredam Forum Kota (Forkot) Banjarmasin melakukan gugatan class action akibat kenaikan tarif leding, sepertinya tak mempan. Mereka tetap pada pendirian untuk menempuh upaya hukum.

Namun, Forkot yang membawahi Dewan Kelurahan di Banjarmasin, tidak langsung menggugat class action. Tahap awal, mereka melayangkan surat keberatan administrasi dulu ke PTAM. Surat ditujukan kepada pimpinan.

“Selaku kuasa hukum dari Forkot, surat keberatan administratif ke PTAM Bandarmasih sudah kita layangkan, Rabu (21/9) lalu,” ungkap Direktur Utama (Dirut) Borneo Law Firm, Muhammad Pazri, Jumat (23/9) sore.

Advokat muda ini menegaskan, jika dalam waktu sepuluh hari tidak ada tanggapan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain. Ada dua skenario yang disiapkan.

Pertama, uji materi Perwali No 99 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minimum dan Klasifikasi Golongan Pelanggan ke Mahkamah Agung (MA). Kedua, gugatan SK kenaikan tarif ke pengadilan.

Pazri menjelaskan kenapa langkah yang dilakukan berbeda dari yang disampaikan Forkot sebelumnya. Karena, sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, tahapannya seperti itu. Dengan begitu bisa mendapat dasar sebenarnya mengenai kenaikan tarif.

“Langkah mengirimkan surat keberatan administrasi ini tidak membatalkan rencana class action,” cetusnya.

Ketua Forkot Banjarmasin, Nisfuady, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara mengenai langkah hukum seperti apa yang dilakukan. Agar kenaikan tarif leding itu berubah atau ditunda.

“Class action kami serahkan kepada BLF yang menjadi pengacara Forkot,” tegasnya. 

Disinggung terkait hasil pertemuan dengan PTAM Bandarmasih, Nisfuady mengaku, ada beberapa hal penting. Diantaranya, dasar penyesuaian tarif. Kemudian, minta percepatan sosialisasi ke masyarakat. Karena baru ada delapan kelurahan alias belum merata ke lima kecamatan.

Untuk mempercepat sosialisasi ke masyarakat, Forkot sudah membantu dan akhirnya bisa terealisasi di lima kecamatan. Pelaksanaannya tanggal 19 hingga 21 September 2022 lalu. Meski belum semua kelurahan, namun sudah tersebar di lima kecamatan.

“Estafet selama tiga hari. Kemudian dilanjutkan diskusi publik di kecamatan mengundang perwakilan ketua RT, RW, lurah dan camat,” jelasnya.

Nisfuady menegaskan, tidak mengurungkan rencana Forkot untuk melayangkan gugatan class action. “Gugatan kita tidak akan melempem, tetap lanjut,” pungkasnya. (gmp)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X