Karena Aturan ini, Banyak SD di Banjarmasin Tak Punya Kepsek

- Jumat, 16 September 2022 | 09:30 WIB
KENDALA: Murid di salah satu SD mengikuti proses belajar mengajar. FOTO : WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
KENDALA: Murid di salah satu SD mengikuti proses belajar mengajar. FOTO : WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Hampir seratus Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Banjarmasin tak punya kepala sekolah (Kepsek) definitif. Selama dua tahun ini, hanya dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) saja. Kekosongan itu lantaran banyak yang pensiun.

“Dari 208 SDN di Banjarmasin, 98 diantaranya tidak ada kepsek difinitif. Hanya dijabat pelaksana tugas saja,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarmasin, Nuryadi, Rabu (14/9) siang.

Bukanya sengaja tidak melakukan perekrutan maupun pengangkatan jabatan, melainkan karena terkendala pada aturan Kementerian Pendidikan. Untuk mengangkat seorang sebagai kepala sekolah syaratnya mempunyai sertifikasi guru penggerak.

“Pada aturan dari Kemendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepsek, harus bersertifikasi guru penggerak dan itu berlaku di 2021 lalu,” katanya.

Dijelaskan, Banjarmasin saat ini masih kekurangan guru penggerak, khususnya di sekolah negeri. Sehingga, disdik tidak bisa mengusulkan untuk mengisi posisi jabatan kepala sekolah.

Disdik terus menambah jumlah guru penggerak, tapi tentu tidak bisa instan. Butuh proses, karena seleksinya pun ketat.

“Tahun 2021, yang diangkat 38 orang hasil seleksi tahun 2021. Itu pun masih kurang, karena banyak kepsek yang pensiun,” ujarnya.

Agar tidak banyak kekosongan, Nuryadi mengungkapkan pihaknya masih mengusulkan ke pusat supaya seleksi tidak harus berpatokan dengan mempunyai sertifikasi guru penggerak.

Meski tidak ada kepala sekolah definitif, Nuryadi mengatakan, sampai saat ini tidak menemui hambatan. Proses belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan lancar.

Anggota DPRD Banjarmasin, H Abdul Muis, mendesak disdik segera mengisi kekosongan jabatan tersebut. Jangan sampai diisi rangkap jabatan kepsek. Sebab, jika ada kekosongan jabatan dan masih diisi Plt, akan berpengaruh pada pola pembelajaran di sekolah tersebut.

“Bagi sekolah yang diisi Plt atau rangkap jabatan kepsek, agar kekosongannya segera diisi. Supaya pola pendidikan lebih terarah,” ujarnya.

Posisi kepsek, menurut dia, sangat penting bagi lembaga pendidikan. Jadi harus segera diisi. Jika tidak, akan berdampak negatif, apalagi kalau terlalu lama dijabat Plt. (gmp)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X