Ganang Ananda ditangkap karena mengamuk dan mengacungkan katana pada pengunjung Taman Puteri Junjung Buih, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pemuda 27 tahun itu diamankan Jatanras Polres HSU pada Minggu (10/7) sekitar pukul 16.30 Wita. Diringkus di Jalan Jermani Husin, persis di depan Pasar Modern Amuntai.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kasi Humas Iptu Momo Jhon Rodok mengatakan, Ganang dijerat dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Amukan itu diduga lantaran ia sedang teler berat akibat minuman keras oplosan. Ditambahkannya, Ganang adalah warga Jalan Kahuripan Kelurahan Murung Sari. Katana yang disita menjadi barang bukti memiliki panjang 86 cm. Dengan gagang kayu berwarna cokelat dan hitam. (mar/fud)