Rencana Mediasi Sengketa Pasar Batuah, Tunggu Aksi Komnas HAM

- Selasa, 5 Juli 2022 | 12:01 WIB
NETRAL: Keseharian warga di kawasan Pasar Batuah. Mediasi sengketa dengan Pemko Banjarmasin segera digelar pada Selasa (5/7). FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
NETRAL: Keseharian warga di kawasan Pasar Batuah. Mediasi sengketa dengan Pemko Banjarmasin segera digelar pada Selasa (5/7). FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Mediasi sengketa Pasar Batuah antara warga dengan Pemko Banjarmasin dipastikan digelar, Selasa (5/7) pagi. “Lokasinya pinjam tempat di Pemprov Kalsel di Banjarbaru,” ungkap Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia, Hairansyah, Minggu (3/7) pagi. Ia menjelaskan, sengaja memilih tempat di Banjarbaru. Supaya lebih netral. Mediasi itu juga melibatkan jajaran Pemprov Kalsel. 

Namun, Senin (4/7) siang, Hairansyah yang sudah berada di Banjarmasin akan turun ke lapangan. Ia melihat langsung, sekaligus mengorek informasi lebih dalam terkait Pasar Batuah.

Bagaimana kondisi pasar, berapa jumlah warga maupun pedagang yang akan tergusur. Atau, mungkin ada yang belum terungkap dalam data yang disampaikan kepada Komnas HAM. 

Setelah dengan warga dan pedagang, Komnas HAM juga akan bertemu dengan Lembaga Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kalsel yang mendampingi warga dalam sengketa ini. “Jadwal akan dipastikan lagi nanti di lapangan nanti,” ujar mantan Komisioner KPU Kalsel ini.

Balik lagi ke mediasi, Hairansyah berharap kedua pihak bisa hadir. Baik warga, maupun dari Pemko Banjarmasin.

Ketua Aliansi Pasar Batuah Syahrianoor membenarkan rencana Komisioner HAM akan menemui warga dan pedagang Pasar Batuah. “Warga sudah mengetahui, kami menunggu kedatangan juga,” ucapnya. Mereka, jelasnya, akan menyampaikan semua uneg-uneg dan apa yang dirasakan selama ini. Saat pertemuan, semua akan dibeberkan.

Diwartakan sebelumnya, Kemendag siap mengucurkan Rp 3,5 miliar untuk membongkar dan membangun ulang pasar di Jalan Manggis tersebut. Dari APBD, Pemko Banjarmasin mengalokasikan Rp 1,5 miliar untuk dana sokongan. 

Pasar Batuah berdiri di atas tanah seluas 7.230 meter persegi. Masalahnya menjadi pelik, karena kawasan juga telah menjadi permukiman yang dihuni dua rukun tetangga.

Rencana tersebut mendapat penolakan warga. Mereka bahkan sudah mendatangi DPRD dan Wali Kota Banjarmasin. Tapi tampaknya tidak ada menemukan kata sepakat, hingga persoalan bergulir ke PTUN Banjarmasin. (gmp)

 
 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X