Terbuka Peluang Tali Asih, Mediasi Pasar Batuah Digelar Juli

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:27 WIB
PENGHUNI PASAR: Hingga kini, lahan Pasar Batuah di Kelurahan Kuripan masih berpolemik. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PENGHUNI PASAR: Hingga kini, lahan Pasar Batuah di Kelurahan Kuripan masih berpolemik. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Rencana mediasi antara Pemko Banjarmasin dengan warga Pasar Batuah bakal digelar awal Juli 2022 mendatang. Kepastian itu menyusul hasil pertemuan Pemko dengan Komnas HAM, Kamis (23/6) pagi. Ada kabar menggembirakan pula terkait pertemuan perdana ini.

Apa itu? Pemko Banjarmasin menjajaki kemungkinan adanya uang kerohiman atau tali asih untuk warga yang terimbas revitalisasi Pasar Batuah. Peluang ini dikonsultasikan dulu ke kementerian. “Kami sudah menawarkan di minggu pertama bulan depan. Antara tanggal 4 – 8 Juli,” ungkap Komisioner Komnas HAM RI Hairansyah. 

Kepada Radar Banjarmasin, ia menjelaskan banyak hal yang disampaikan Sekdako Ikhsan Budiman, terkait permasalahan tersebut. Secara garis besar, tidak jauh beda dengan yang sudah disampaikan warga.

Mulai dari tawaran rumah susun gratis untuk warga selama satu tahun. Kemudian menyiapkan enam pasar relokasi bagi pedagang. “Hanya ada tambahan informasi lain, termasuk soal gugatan yang sedang berjalan di PTUN Banjarmasin,” jelasnya. Terlepas dari itu, Hairansyah menyebut, pada pertemuan itu ada beberapa hal yang mengemuka dan bisa dibicarakan bersama warga saat mediasi nanti. Namun ia belum bisa menjelaskan secara detail.

Yang pasti, sebagai mediator Komnas HAM memaksimalkan dialog untuk mendapatkan solusi antara kedua belah pihak. “Dalam pertemuan tadi mengemuka mengenai uang kerohiman atau tali asih. Namun, pemko masih konsultasi dengan pihak kementerian. Nanti kita lihat hasilnya bagaimana,” ujarnya.

Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman menyatakan, setelah pertemuan dengan Komnas HAM, pihaknya segera menentukan tanggal pelaksanaan mediasi dengan warga. “Komnas HAM sudah informasikan secepatnya. Dan kita akan undang warga,” ucapnya. 

Sembari menunggu proses mediasi, lanjut Ikhsan, pihaknya masih mencari peluang yang bisa dilakukan sebagai solusi alternatif lain dalam penyelesaian sengketa, agar dapat menguntungkan para pihak. “Berbagai macam upaya kita coba tempuh dalam rangka penyelesaian,” katanya.

Dengan catatan, lanjut Ikhsan, upaya itu tidak melanggar aturan. “Apabila memungkinkan menurut mekanisme  peraturan perundangan-undangan berlaku,” cetusnya.(gmp)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X