Pejabat Dinkes HSU Terjerat Korupsi

- Jumat, 20 Mei 2022 | 13:00 WIB
PEMERIKSAAN: Helda (pakai jilbab), Kabid Yankes dan SDK Dinkes HSU menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidsus Kejaksaan HSU. | FOTO: ISTIMEWA UNTUK RADAR BANJARMASIN
PEMERIKSAAN: Helda (pakai jilbab), Kabid Yankes dan SDK Dinkes HSU menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidsus Kejaksaan HSU. | FOTO: ISTIMEWA UNTUK RADAR BANJARMASIN

Aparat kejaksaan menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Helda Yulianty.

Ini merupakan hasil pelimpahan kasus dari Dirkrimsus Tipikor Polda Kalsel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU. Helda ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus pembangunan gedung baru Puskesmas Haur Gading pada tahun 2019 lalu.

Kajari Hulu Sungai Utara Agustiawan Umar SH melalui Kasi Pidsus Fadly Arbi SH membenarkan penyerahan berkas perkara dan barang bukti oleh Tim Penyidik Polda Kalsel bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel. 

“Sudah kami terima penyerahan berkas pelimpahan kasus yang menjerat Helda dari penyidik dan JPU Kejati Kalsel,” sampai Fadly kepada wartawan koran ini, Kamis (19/5) sore.

Helda adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung baru Puskesmas Haur Gading. Ia dinilai lalai dalam aspek pengawasan, sehingga merugikan negara Rp 1,2 miliar lebih.

Awal kasus ini mencuat, lanjutnya, setelah Helda Yulianty ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan HSU Nomor 800/003/TU-Dinkes /2019 tanggal 2 Januari 2019 lalu

Usai diangkat sebagai PPK, Helda membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan pembangunan Puskesmas Haur Gading Rp 4.266.237.557.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak pembangunan puskesmas yang disangkakan.

Dijelaskan, apa yang dilakukannya itu bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pe ngadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tak hanya itu, tersangka diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Akhmad Syarmada bin (almarhum) Wardani dan Siti Zulaikha binti Murhan Saberan, serta saksi Akhmad Baihaqi atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp 1.276.410.631,75.

“Hasil kerugian sebagaimana tercantum dalam Laporan Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP Kalsel Nomor: SR – 350/ PW16/5/2021 tanggal 26 November 2021,” sampainya. Helda sendiri masih menjalani tahanan kota. “Tersangka beritikad baik memenuhi panggilan setiap proses hukum yang dilalui,”
ucapnya. (mar/ij/tri)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X