Dua Ajudan Bersaksi, Bupati HSU Non Aktif Semakin Susah Berkelit

- Rabu, 27 April 2022 | 12:06 WIB
FAKTA BARU: Sidang Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non aktif Abdul Wahid. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
FAKTA BARU: Sidang Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non aktif Abdul Wahid. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

Dua ajudan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non aktif Abdul Wahid, dihadirkan pada sidang lanjutan kasus korupsi yang diungkap KPK, Senin (25/4) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mereka adalah Abdul Latif dan Hadi Hidayat.

Selain mereka, dihadirkan pula mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPRP HSU, Agus Susiawanto. Menariknya, Latif dan Hadi blak-blakan pernah, bahkan sering mengambil duit dari Dinas PUPR HSU. Contohnya Latif, dia mengaku sering meski lupa berapa kali mengambil duit dari Marwoto, Abraham Radi, Agus Susiawanto (saksi) dan Maliki (terpidana). “Sering pak, tapi saya lupa berapa kali mengambil duit sama mereka,” ujar Latif ketika dicecar Jaksa KPK.

Dari BAP dia yang disampaikan Jaksa, Latif disuruh mengambil duit oleh terdakwa (Abdul Wahid) yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar lebih. Namun uang tersebut bantahnya tak pernah diserahkan langsung. Latif hanya menempatkan di atas meja kerja setelah diperintahkan terdakwa. “Saya hanya memberi tahu,” tukasnya. 

Menariknya, dari uang sebanyak itu dan sering mengambilkan, Latif mengaku tak pernah menikmati atau dikasih oleh terdakwa. “Tidak pernah Pak Jaksa,” jawab Latif polos.

Hal yang sama diungkapkan Hadi, dia mengaku sering diperintahkan terdakwa mengambil duit ke Dinas PUPRP HSU. Sama dengan Latif, Hadi juga lupa berapa kali. “Saya lupa berapa kali,” tukasnya.

Sementara, Agus juga blak-blakan soal komitmen fee. Selama dirinya menjabat sebagi Kabid Bina Marga pada tahun 2015-2018 dan juga pernah menjabat Plt Kadis PUPRP HSU tahun 2019 lalu, dia pernah menyetorkan fee proyek dari rekanan sebesar Rp8 miliar lebih kepada Abdul Wahid melalui Abdul Latif.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan 9 Mei mendatang. Atau setelah Lebaran. Agendanya masih mendengarkan kesaksian. Total pihak yang di BAP jumlahnya hampir 100 orang. Namun, Jaksa KPK memastikan tak semuanya dihadirkan sebagai saksi. (mof/by/ran)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X