Dua ajudan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non aktif Abdul Wahid, dihadirkan pada sidang lanjutan kasus korupsi yang diungkap KPK, Senin (25/4) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mereka adalah Abdul Latif dan Hadi Hidayat.
Selain mereka, dihadirkan pula mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPRP HSU, Agus Susiawanto. Menariknya, Latif dan Hadi blak-blakan pernah, bahkan sering mengambil duit dari Dinas PUPR HSU. Contohnya Latif, dia mengaku sering meski lupa berapa kali mengambil duit dari Marwoto, Abraham Radi, Agus Susiawanto (saksi) dan Maliki (terpidana). “Sering pak, tapi saya lupa berapa kali mengambil duit sama mereka,” ujar Latif ketika dicecar Jaksa KPK.
Menariknya, dari uang sebanyak itu dan sering mengambilkan, Latif mengaku tak pernah menikmati atau dikasih oleh terdakwa. “Tidak pernah Pak Jaksa,” jawab Latif polos.
Hal yang sama diungkapkan Hadi, dia mengaku sering diperintahkan terdakwa mengambil duit ke Dinas PUPRP HSU. Sama dengan Latif, Hadi juga lupa berapa kali. “Saya lupa berapa kali,” tukasnya.
Sementara, Agus juga blak-blakan soal komitmen fee. Selama dirinya menjabat sebagi Kabid Bina Marga pada tahun 2015-2018 dan juga pernah menjabat Plt Kadis PUPRP HSU tahun 2019 lalu, dia pernah menyetorkan fee proyek dari rekanan sebesar Rp8 miliar lebih kepada Abdul Wahid melalui Abdul Latif.