Gugat Pemindahan Ibu Kota, Banjarmasin Serahkan Dua Koper Bukti ke MK

- Senin, 25 April 2022 | 13:43 WIB
GUGATAN: Borneo Law Firm menyerahkan dua koper berisi barang bukti kepada Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
GUGATAN: Borneo Law Firm menyerahkan dua koper berisi barang bukti kepada Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

 Setelah mendaftarkan judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel secara daring pada 19 April lalu, Borneo Law Firm kemudian menyerahkan berkasnya secara langsung ke Mahkamah Konstitusi.

Dibawa Direktur Utama BLF, Muhammad Pazri bersama Ketua Forkot (Forum Kota), Nisfuady dan Ketua Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Banjarmasin, Muhammad Akbar Utomo Setiawan ke Jakarta. “Dokumen hard copy permohonan uji materi, surat kuasa asli dan dua koper bukti sudah diserahkan kepada MK, Jumat (22/4) lalu,” kata Pazri.

Secara resmi, dua permohonan gugatan telah terdaftar. Pengujian formil untuk perkara Nomor 52 dan permohonan pengujian materil perkara Nomor 53. Sasarannya adalah Pasal 4 UU Nomor 8 yang menyatakan ibu kota provinsi berkedudukan di Kota Banjarbaru, bukan di Kota Banjarmasin. Dijelaskan Pazri, dasar judicial review adalah pembentukan UU Kalsel bertentangan dengan pasal 1 ayat 1, 2 dan 3; pasal 18B ayat 1 dan 2; pasal 22A, pasal 28D ayat 1, pasal 28H ayat 1 dan 2 UUD 1945.

“Merugikan hak konstitusional masyarakat Banjarmasin dan Kalsel,” ujarnya. Tak hanya itu, banyak dugaan dan kejanggalan dalam penggodokan RUU tersebut. Sejak prosedur, mekanisme, tidak transparan, tanpa partisipasi publik, dan waktu pembahasan yang kilat.

Padahal, aturan mainnya sudah ada di Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. “Kami optimistis MK bakal mengabulkan. Bahwa ibu kota tetap berada di Banjarmasin. Akan kami buktikan dengan berbagai dalil, bukti serta saksi fakta yang kuat,” janjinya. (gmp/az/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X