Banjarmasin Gugat Pemindahan Ibu Kota, Prof Yusril Jadi Saksi Ahli

- Kamis, 21 April 2022 | 12:10 WIB
Yusril Ihza M
Yusril Ihza M

Pemko Banjarmasin akan menggandeng Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi nanti. Ketika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kalimantan Selatan diuji materi. Ini masih menyangkut tentang perpindahan ibu kota provinsi ke Banjarbaru. 

“Wali kota sudah berkomunikasi sama Prof Yusril. Beliau bersedia menjadi saksi ahli,” kata Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun  (19/4).

Prof Yusril adalah mantan Menteri Sekretaris Negara pada masa Presiden SBY, Menteri Hukum dan HAM pada masa Presiden Megawati, dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan pada masa Presiden Gus Dur.

Dia juga Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia. Juga tentunya seorang advokat kondang.  “Saksi ahli memang harus yang benar-benar ahli. Prof Yusril adalah ahli hukum tata negara. Serta sudah berpengalaman beracara di MK,” tambahnya.

Saksi ahli lainnya, juga ada nama Ichsan Anwary dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Soal teknis persidangan, sementara akan ditangani bagian hukum pemko. Walaupun ke depan ia tak menutup kemungkinan untuk menggandeng pengacara dari luar. “Bisa saja nanti digandeng dari eksternal,” tukasnya.

Selain dari pemko, Forkot dan Borneo Law Firm sebagai perwakilan masyarakat juga mengajukan judicial review. Kedua berkas itu didaftarkan berbarengan. Harapan Lukman, antara pemko dan warga bisa saling menguatkan di mata hakim MK nanti. Dia yakin, selama tak jalan sendiri-sendiri, status ibu kota bisa dikembalikan ke Banjarmasin. “Gugatan masyarakat dan pemko akan saling menguatkan di sidang MK nanti,” tutupnya. (gmp/az/fud)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X