CULAS..!! Melangsir Solar dengan Tangki Modifikasi di Banua Anyar

- Minggu, 17 April 2022 | 20:32 WIB
AKAL-AKALAN: Jejeran jerikan di dalam mobil pelangsir. Solar dialirkan dari tangki mobil. | FOTO: POLSEK BANTIM FOR RADAR BANJARMASIN
AKAL-AKALAN: Jejeran jerikan di dalam mobil pelangsir. Solar dialirkan dari tangki mobil. | FOTO: POLSEK BANTIM FOR RADAR BANJARMASIN

Pelangsir solar ini diciduk polisi di SPBU Banua Anyar, Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur pada Rabu (13/4) malam. Namanya Iwan Junaidi, 43 tahun, warga Jalan Rakha Desa Pangkalan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ditangkap oleh Unit Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, AKP Timur Yono. Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mengatakan di SPBU itu kerap terjadi praktik pelangsiran solar.

Anggota kemudian turun menyelidiki. Hingga ditemukan Mitsubishi Kuda dengan nopol KH 1941 AK. Di dalam mobil warna perak itu, ditemukan banyak jeriken. “Ada 10 jerikan. Tiga berisi bio solar 30 liter dan satu jeriken berisi dexlite 20 liter. Sisanya masih kosong,” ujarnya kemarin (15/4).

Modusnya, saat mengisi solar ke tangki mobil, tangki itu sudah dirakit sedemikian rupa. Sehingga mengalir ke sejumlah jerikan yang tertata rapi di dalam mobil. “Dari selang operator ke tangki, otomatis mengalir ke jejeran jerikan menggunakan mesin dinamo,” terang Pujie.

Dari pengakuannya, ia mengumpulkan puluhan liter solar itu dari beberapa SPBU. Yang menjadi barang bukti adalah hasil langsiran di SPBU Lingkar Dalam, Banjarmasin Selatan.

“Baru mencoba-coba tadi malam,” dalih Iwan. “Modalnya Rp5.150 per liter (untuk solar bersubsidi). Lalu dijual kembali pada sopir truk dan pengecer di pinggir jalan dengan harga Rp7.500 per liter,” bebernya.

Atas perbuatannya, Iwan kini dijerat dengan pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. (lan/az/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X