Korupsi Terminal, Kasman Bakal Dipecat dari PNS

- Sabtu, 16 April 2022 | 11:57 WIB
TERPIDANA: Kasus ini terjadi ketika Kasman masih menjabat Kepala Dinas Perhubungan. | FOTO: MUHAMMAD SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
TERPIDANA: Kasus ini terjadi ketika Kasman masih menjabat Kepala Dinas Perhubungan. | FOTO: MUHAMMAD SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjarmasin, Kasman menjadi terpidana atas kasus korupsi proyek pembangunan Terminal Km 6. Proyek di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur itu dikerjakan pada tahun 2013 sampai 2015 silam. Kala Kasman menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sudah mengeksekusi pejabat pemko itu pada Jumat (8/4). Kabar ini juga sudah diketahui Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman. “Sudah tahu. BKD juga sudah bersurat ke kejari meminta salinan putusan dan surat eksekusi,” ujarnya Rabu (13/4) sore.

Soal pengganti sementara, sekda sudah menunjuk seorang pelaksana tugas (plt). Bertugas sejak Selasa (12/4) lalu. “Kesbangpol sementara akan dipimpin Asisten III Ahmad Fanani Saifudin,” sebutnya.

Perkara ini berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar kepada kontraktor, Desember 2015. Semula, pemko membantah. Menegaskan kasus ini bukan korupsi. Melainkan masalah administrasi yang bisa diselesaikan secara internal. Namun, Kejari tetap menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan, hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kasman divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat kasasi, vonisnya bertambah menjadi 4 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan badan selama 6 bulan. Terkait statusnya sebagai ASN, Ikhsan membenarkan, besar kemungkinan bakal dicabut. “Karena sanksi administrasi akan mengikuti proses pidananya,” tutupnya.(gmp/az/fud)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X