Jual Nasi Bungkus pun Kena, 7 Warung Sakadup Disuruh Tutup

- Kamis, 7 April 2022 | 13:12 WIB
NASI BUNGKUS: Bukan hanya makan di tempat, menjual nasi bungkusan ternyata juga dilarang.
NASI BUNGKUS: Bukan hanya makan di tempat, menjual nasi bungkusan ternyata juga dilarang.

Beberapa hari lalu, Satpol PP menjaring tiga warung yang buka siang hari. Rabu (6/4), kembali didapati sejumlah warung yang melanggar Perda Ramadan. Kawasan yang menjadi sasaran adalah Jalan Jafri Zamzam, Banjarmasin Barat. Petugas menemukan warung dengan etalase komplet. Dari ayam sampai sayur. Padahal masih pagi sekali.

Sementara di Jalan PHM Noor, Banjarmasin Selatan, ditemukan warung yang melayani penjualan nasi bungkus. Di Jalan HKSN, Banjarmasin Utara, ada beberapa warung yang ditegur petugas. “Ternyata menjual bungkusan juga tidak boleh,” keluh salah seorang pemilik warung.

Pedagang yang enggan menyebutkan namanya itu menceritakan, mereka memang harus memasak sedari pagi. “Kalau disiapkan sore, tidak bakal sempat,” jelasnya. Mereka kemudian didata petugas dan diminta untuk mengemasi barang dagangan dan menutup warungnya.

Kasi Penindakan Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi mengatakan, razia ini demi menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Selama Ramadhan. Warung diperkenankan buka pukul 15.00 Wita, khusus untuk Pasar Wadai Ramadan. Tapi warung biasa, baru boleh dibuka pukul 17.00 Wita.

“Ada tujuh warung yang terindikasi melanggar,” ujarnya. Dia menekankan, perda ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. “Surat edarannya sudah dibagikan ke rumah-rumah makan,” katanya.

Mengenai sanksi bagi warung yang terindikasi sakadup tersebut, Mulyadi mengatakan, bentuknya beragam. “Pemilik warung bisa saja ditegur, atau bahkan dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan),” pungkasnya. Tipiring berarti pemilik warung akan disidang. Di mana hakim akan menentukan hukumannya, kurungan badan atau denda. (gmp/fud)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB
X