Korban Perkosaan Tuntut Kerugian Materiil Rp1,1 Miliar

- Sabtu, 2 April 2022 | 12:49 WIB
OKNUM: Upacara pemecatan tidak hormat Bripka Bayu Tamtomo, akhir Januari lalu.
OKNUM: Upacara pemecatan tidak hormat Bripka Bayu Tamtomo, akhir Januari lalu.

Perkara perdata mahasiswi Fakutas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang diperkosa oknum anggota Polresta Banjarmasin disidangkan, Rabu (30/3). Sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin itu dipimpin hakim I Gede Yuliartha. Namun, sebelum memasuki pokok perkara, kedua belah pihak diminta hakim untuk mencari penyelesaian lewat mediasi. 

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Setiap perkara perdata, kecuali untuk gugatan sederhana atau hubungan industrial, wajib dimediasi,” kata Humas PN, Aris Bawono Langgeng, kemarin (31/3).

Kebetulan, mediator yang ditunjuk hakim adalah Aris sendiri.

Dia pun meminta pengacara penggugat untuk menghadirkan tergugat secara langsung di persidangan. Tapi tergugat masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Banjarmasin.

“Hakim juga meminta agar keinginan penggugat dibuat secara tertulis supaya nanti bisa ditanggapi pihak sebelahnya,” jelasnya. Lantas berapa lama waktu mediasi yang diberikan majelis hakim? Haris mengatakan ada waktu selama sebulan. “Tidak mutlak, bisa saja diperpanjang,” imbuhnya.

Muhammad Pazri yang mendampingi korban di pengadilan mengatakan, ini ikhtiar untuk mencari keadilan. Apalagi kliennya menderita trauma berat yang mengharuskan rutin berobat ke dokter dan psikiater. “Hingga saat ini klien saya masih rawat jalan dengan biaya pengobatan sendiri,” jelas Direktur Borneo Law Firm itu.

Pazri berharap, gugatan ini menjadi pelajaran, agar penegak hukum meneliti pasal yang didakwakannya kepada pelaku kejahatan. Apakah sudah sesuai atau tidak. “Dan belum ada upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidananya dari jaksa,” jelas Pazri.

Sedangkan kuasa hukum tergugat Bayu Tamtomo, Syahruzzaman meyakini mediasi ini bakal gagal. Karena juga ada tuntutan materiil sebesar Rp1,1 miliar. “Saya sudah yakin bakal deadlock (buntu),” ujarnya. Diingatkannya, kliennya tak bakal sanggup memenuhi tuntutan korban. Sebab statusnya sudah tidak bekerja, dipecat dari kesatuan Polri.

“Jangankan memenuhi keinginan korban, membiayai anak istrinya saja tak mampu,” tukasnya. Namun, ia sudah memikirkan langkah selanjutnya. Yakni melayangkan rekonvensi (gugatan balik). Konsepnya serupa, juga ada gugatan materiil dan immaterial. “Kalau mereka hitung-hitungan, kami juga akan berhitung,” pungkas Syahruzzaman.

Perlu diketahui, Bripka Bayu dipecat Kapolresta Banjarmasin pada akhir Januari lalu. Setelah hakim menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus perkosaan yang terjadi pada Agustus 2021 lalu. (gmp/at/fud)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X