Cara CS ini Bobol Rekening, Ya ...Palsukan Tanda Tangan Nasabah

- Kamis, 31 Maret 2022 | 12:11 WIB
DISUMPAH: Wulan Nirmalasari, auditor internal BRI, disumpah sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDN/RADAR BANJARMASIN
DISUMPAH: Wulan Nirmalasari, auditor internal BRI, disumpah sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDN/RADAR BANJARMASIN

 Perlahan, modus Ariani Listiani Chalid dalam membobol bank tempatnya bekerja terungkap di persidangan. Auditor internal Bank Rakyat Indonesia (BRI), Wulan Nirmalasari hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, (29/3).

Dibeberkannya, terdakwa dengan mudahnya memperoleh data diri calon nasabahnya. Berkat kedekatan, hubungan kekerabatan atau pertemanan.  “Pengakuannya hanya meminjam saja,” ujarnya. Bahkan, data ibunya sendiri juga dipalsukan.

Menurutnya, itulah mengapa dalam pembubuhan tanda tangan di atas perjanjian kredit, calon nasabah sendiri yang datang. Tidak boleh diwakilkan. “Harus calon nasabah yang datang ke CS,” ujarnya di depan majelis hakim yang dipimpin Suriansyah.

Terdakwa adalah perempuan 30 tahun. Kasus ini terjadi saat terdakwa bekerja sebagai CS di BRI Unit Cempaka. Ariani memalsukan data dan tanda tangan nasabahnya. Lalu isinya dikuras. Dijelaskan Wulan, sesuai regulasi, dana yang bisa dicairkan nasabah hanya senilai pinjaman yang diajukan. Selebihnya, saldo menjadi agunan.

Tapi karena Ariani mengetahui password blokir milik kepala unit, dia bisa dengan leluasa membuka blokirnya. Padahal, blokir semestinya baru terbuka ketika pinjaman nasabahnya dilunasi.

“Fungsi password blokir hanya membatasi nilai pengambilan. Sehingga tidak seluruh isi tabungan bisa dicairkan,” jelasnya. “Ada faktor kesengajaan. Ariani merugikan reputasi kantor dan melanggar peraturan disiplin bank,” pungkasnya.

Mengutip hasil audit, total dana yang ditilep sebesar Rp1,1 miliar. Dihabiskan terdakwa untuk bermain Binomo. Aplikasi pialang ilegal yang dikemas sebagai investasi, padahal isinya judi. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gmp/at/fud)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X