Sidang Kasus Suap, Mantan Kepala PU Bongkar Peran Mantan Bupati HSU

- Jumat, 25 Maret 2022 | 10:26 WIB
BONGKAR HABIS: Maliki di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, kemarin. | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN
BONGKAR HABIS: Maliki di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, kemarin. | FOTO: ENDANG SYARIFUDIN/RADAR BANJARMASIN

Maliki, mantan Plt Kepala PUPRP Kabupaten HSU kembali menjalani persidangan, Selasa (23/3) pagi di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.

Kehadiran Maliki bukan hanya sebagai terdakwa, melainkan juga saksi mahkota dalam kasus gratifikasi proyek di HSU. Semua pertanyaan jaksa dijawab Maliki apa adanya, termasuk menerima suap sebesar 15 persen dari para kontraktor sesuai perintah mantan Bupati HSU, Abdul Wahid. Jaksa Tito Zaelani melihat keterangan yang ungkap Maliki sesuai dengan BAP, tidak berubah ketika dia menjadi saksi maupun terdakwa. “Maliki kooperatif untuk membuka siapa diatasnya, dalam hal ini adalah Abdul Wahid,” katanya usai sidang. 

Apakah itu menjadi tanda permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Mahyuddin bakal diterima jaksa? Tito belum bisa memastikan, karena harus melihat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama di dalam perkara tindak pidana tertentu.“Nanti kita pertimbangkan apakah memenuhi kriteria yang diatur dalam SEMA,” ucapnya singkat.

Pengacara terdakwa Maliki, Mahyudin melihat permohonan justice collaborator oleh kliennya cukup beralasan. Semua keterangan yang diberikan kepada penyidik maupun di persidangan sudah membantu jaksa membongkar peran kuat Abdul Wahid dalam kasus ini. “Dalam perkara ini klien saya bukan pelaku utama,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus suap ini kliennya sudah mengakui kesalahannya. Semua fee yang diterima dari para kontraktor merupakan perintah Bupati Abdul Wahid yang saat itu menjabat sebagai Bupati HSU.

Dia berharap permohonan kliennya bisa disetujui jaksa dan bisa menjadi pertimbangan keringanan hukuman ketika penuntutan maupun putusan oleh majelis hakim.

“Semoga fakta persidangan yang ada dan keterangan terdakwa di persidangan, permohonan justice collaborator Maliki dapat diterima jaksa dan hakim saat memberikan keputusan,” cetusnya. Persidangan Maliki sebagai saksi adalah sidang pemeriksaan terdakwa sebelum tuntutan dibacakan jaksa pada sidang pekan depan. (gmp/by/ran)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X