Diduga Korupsi, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Ditahan

- Sabtu, 5 Maret 2022 | 11:14 WIB
DITAHAN: Arif Fadillah Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru saat akan dibawa ke Lapas Kelas ll A Kotabaru untuk ditahan.
DITAHAN: Arif Fadillah Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru saat akan dibawa ke Lapas Kelas ll A Kotabaru untuk ditahan.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Arif Fadilah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Kotabaru oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru. Jumat (4/3).

Penahanan tersebut dilakukan, terkait adanya kerugian negara tentang penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan di Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru tahun 2020 dan tahun 2021 yang disalahgunakan.

Yang disalahgunakan, yaitu terkait biaya pemeliharaan pajak, perizinan, kendaraan dinas, dan operasional lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru tahun anggaran 2020 dan 2021. Yang diduga kuat tidak sesuai penggunaannya atau fiktif. Yang mana kalau dihitung per tahunnya kurang lebih Rp 1.994.697.400,- . Itu dikalikan dua tahun jadi hampir empat miliar.

Sebelum menetapkan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjadi tersangka, Kejari Kotabaru sebelumnya telah memeriksa 15 orang terkait penyalahgunaan anggaran tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Andi irfan Syafruddin didampingi Kasi Intel Achmad Riduan dan Kasi Pidsus Roh Wiharjo mengatakan. Penangkapan dan penahanan mantan Kepala Dinas tersebut, merupakan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan Kejari Kotabaru beberapa hari yang lalu di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru.

“Mantan Kepala Dinas tersebut sebelum kami tangkap. Sebenarnya terlebih dahulu kami panggil ke kantor. Namun tidak merespon sampai dua kali. Dan terpaksa kami dari Kejaksaan 10 orang didampingi Polisi dua orang melakukan penangkapan pada Rabu (2/3) malam,” jelasnya.

Tersangka tersebut lanjutnya, saat penangkapan sedang berada di rumah guru spiritualnya di Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam. Disitu, saat ditangkap tidak ada perlawanan. Tersangka kooperatif dan langsung dibawa ke Kejaksaan.

“Dari keterangannya. Tersangka mengakui telah menyalahgunakan dana yang di duga fiktif tersebut. Namun, jumlah yang disampaikannya belum bisa kami pastikan benar. Makanya, kami akan adakan audit dulu, untuk mengetahui berapa kerugian yang pastinya,” tegas Kajari.

Kasi Intel Achmad Riduan dan Kasi Pidsus Roh Wiharjo, menambahkan setelah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru ini ditahan, kemungkinan akan ada tersangka yang baru lagi.

“Kami nantinya akan memeriksa 20 orang lagi. Diantara 20 orang itu tadi ada yang sudah diperiksa, untuk pendalaman lagi. Sisanya orang yang baru lagi kami periksa,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 2, dan 3 ayat (1) UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana diatas maksimum 20 tahun penjara. (Jum)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X