Polemik Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel, Posko Judicial Review Dibuka

- Senin, 28 Februari 2022 | 12:04 WIB
Bundaran Banjarbaru. Ditetapkannya Banjarbaru sebagai ibukota provinsi Kalsel menuai polemik.
Bundaran Banjarbaru. Ditetapkannya Banjarbaru sebagai ibukota provinsi Kalsel menuai polemik.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalsel di DPR RI yang memindahkan ibu kota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru menuai polemik. Dianggap sebagai “operasi senyap”, karena tak ada konsultasi dengan Pemko Banjarmasin. Nyaris lolos dari perhatian publik. Bagi yang tak puas, Borneo Law Firm membuka posko pengaduan. Ujungnya adalah judicial review atau hak uji materi. 

“Kami membuka posko aduan untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Direktur Borneo Law Firm, M Pazri, (25/2) siang. Posko itu berada di Jalan Hasan Basri Nomor 37, Banjarmasin Utara. “Berada di kantor kami,” tambahnya. Sembari menunggu pengaduan, Pazri membentuk tim yang bertugas menghimpun dan mempelajari data terkait pemindahan ibu kota tersebut.

“Contoh data primernya seperti RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) 2006,” sebutnya. Dalam pandangannya, UU yang hanya berisi tiga bab dan delapan pasal ini sangat jauh dari harapan tata cara pembentukan sebuah UU.

Ditanya soal peluang, Pazri mengutip pasal 73 dan pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011. Bahwa ada jangka waktu 30 hari sebelum presiden membubuhkan tanda tangan sejak RUU itu disahkan DPR. Jika tak kunjung diteken dalam tempo itu, karena sudah disepakati bersama, maka RUU itu menjadi UU yang wajib diundangkan.

“Setelah diundangkan, baru kami bisa mengambil tindakan,” terangnya. Secara historis, Provinsi Kalsel berdiri pada 1 Januari 1957 dengan dasar UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kalsel, Kalbar dan Kaltim.

Diwartakan sebelumnya, anggota DPR RI dapil Kalsel, Syaifullah Tamliha menegaskan pemindahan ibu kota ke Banjarbaru bukan wacana baru. Pernah dibahas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang kemudian disahkan menjadi perda oleh DPRD Kalsel.

Terjadi pada zaman Gubernur Rudy Ariffin dan Wagub Rosehan NB yang memimpin untuk periode 2005-2010. “Sudah sesuai dengan visinya Pak Rudy dan Pak Rosehan yang terpilih waktu itu,” ujar politikus PPP itu. (gmp/az/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X