Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terungkap. Polisi baru saja mengamankan seorang terduga pelaku. Pelaku diketahui berinisial RR (46), warga Guntung Manggis Banjarbaru. Korbannya adalah keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Kabarnya pelaku memperkosa dalam keadaan usai minum "banyu setan" alias menenggak alkohol.
Korban diketahui berstatus pelajar SMP berusia 15 tahun. Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor menjelaskan pelaku ditangkap tanggal 22 Februari 2022 di Desa Pandahan Kabupaten Tanah Laut.
“Kejadiannya tanggal 17 Desember 2021 lalu sekitar pukul 01.30 Wita. Pelapor adalah ibu korban, sementara pelaku kakak ipar pelapor. Usai ada laporan tak lama tadi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Tajuddin.
“Kepada ibunya, korban membenarkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut. Menurut korban, saat itu pelaku dalam keadaan mabuk dan memaksa korban,” ungkapnya.
Kini, pelaku dipastikan sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru. Ia akan disangkakan dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku mengatakan jika perbuatan hubungan badan itu dilakukan sebanyak satu kali di kediamannya. Selain itu, pelaku juga memberikan uang Rp45 ribu kepada korban sebagai imbalan usai aksi itu dilakukan,” tuntasnya. (rvn/ij/bin)