Tertipu Jual Beli Batu Bara, Dibayar Pakai Cek Kosong

- Kamis, 10 Februari 2022 | 12:03 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Kembali naik daunnya usaha batu bara, ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah oknum. Seorang pengusaha bernama Muh Rizani misalnya, diduga menjadi korban penipuan jual beli batuan berwarna hitam tersebut.

Selasa (8/2) kasus penipuan tersebut sudah sampai di meja hijau, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur PT Malinau Berkat Sejahtera (MBS), Muhammad Khaeruzaki. Sedangkan korbannya Muh Rizani hadir sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Muh Rizani mengatakan, kejadian berawal pada 9 Februari 2021. Saat itu dirinya dikenalkan oleh rekanan kepada Khaeruzaki untuk jual beli batubara. “Saya dengan pelaku kemudian bertransaksi dan sepakat dengan harga batu baranya,” katanya. 

Dia mengungkapkan, ketika itu dirinya membayar uang muka pembelian batu bara ke PT MBS sebesar Rp1 miliar. Kemudian mereka sepakat, batu bara bisa diambil di Sungai Dua, Tanah Bumbu. “Ternyata ketika kami kirim tongkang ke sana, batunya tidak ada. Kami lalu minta pengembalian uang muka, sekaligus kerugian biaya tongkang Rp120 juta,” ungkapnya.

Namun, Rizani menyampaikan, dari total kerugian Rp1,120 miliar terdakwa hanya mengembalikannya Rp750 juta. Sehingga masih tersisa Rp370 juta. “Sebelumnya dia berjanji akan segera melunasi sisanya,” ucapnya.

Untuk meminta sisa pembayaran, warga Banjarmasin ini mengaku pihaknya meminta aset atau jaminan kerugian. Kemudian terdakwa memberikan tiga lembar cek senilai Rp370 juta. “Pemberian cek itu terjadi di Banjarbaru, dekat lapangan Murjani. Tapi saat hendak dicairkan ternyata cek tersebut kosong, tak ada saldo dalam cek giro tersebut,” kata Rizani.

Karena cek tidak bisa dicairkan, terdakwa lalu meminta lagi waktu satu bulan, namun tetap saja tidak dibayar. “Sampai akhirnya kami laporkan ke Polres Banjarbaru pada 28 Mei 2021 lalu,” beber Rizani.

Saat terdakwa ditahan sempat ada mediasi, namun tak kunjung ada titik temu. Sampai akhirnya prosesnya dilanjutkan hingga persidangan.

“Saat ini terlapor menjadi tersangka, intinya dengan kasus ini, kami tidak mau orang menjadi korban. Ini juga menjadi efek jera bagi pelaku,” harap Rizani.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Fachri Dohan Mulyana SH menerangkan, terkait kasus tersebut terdakwa Muhammad Khaeruzaki dijerat pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Ini agenda sidang pertama dengan menghadirkan beberapa saksi dari pelapor atau korban. Sidang kedua akan dilanjutkan pekan depan,” ujarnya. Pada sidang pertama tersebut saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, sementara terdakwa mengikutinya secara virtual.

DILUNASI DENGAN CEK KOSONG

1) 9 Februari 2021, Muh Rizani membeli batubara dari Direktur PT Malinau Berkat Sejahtera (MBS), Muhammad Khaeruzaki

2) Dia membayar uang muka pembelian batu bara ke PT MBS sebesar Rp1 miliar. Kemudian mereka sepakat, batu bara bisa diambil di Sungai Dua, Tanah Bumbu.

3) Saat waktu yang sudah ditetapkan, ternyata tidak ada batubara yang disediakan. Padahal Rizani sudah mengirim tongkang ke lokasi yang dijanjikan.

4) Rizani menghubungi Khaeruzaki untuk meminta pengembalian uang muka, sekaligus kerugian biaya tongkang Rp120 juta. Namun dari total kerugian Rp1,120 miliar Khaeruzaki hanya mengembalikannya Rp750 juta.

5) Untuk melunasinya, Khaeruzaki memberikan tiga lembar cek senilai Rp370 juta. Saat hendak dicairkan ternyata itu cek kosong. Rizani masih memberi waktu sebulan, sebelum kemudian melaporkan Khaeruzaki ke Polres Banjarbaru pada 28 Mei 2021. (ris/by/ran)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X