Pemkab HST Bilang, Pajak Galian C untuk Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan

- Jumat, 4 Februari 2022 | 10:41 WIB
PENJELASAN: Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Hulu Sungai Tengah, H Fahmi.
PENJELASAN: Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Hulu Sungai Tengah, H Fahmi.

 Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memberi penjelasan terkait isu pajak galian C yang sedang hangat. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, H Fahmi mengatakan pemungutan pajak yang dilakukan sudah sesuai UU 1945 Pasal 33 Ayat 3 tentang kekayaan alam yang dikuasai oleh negara.

Bunyinya negara berhak untuk mengatur, mengelola dan mengawasi sumber daya alam yang ada, khususnya di HST. Hasil pajak tersebut juga digunakan untuk kemakmuran rakyat. Selaras dengan amanat UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. 
“Pemerintah diamanahkan untuk memungut pajak mineral bukan logam dan batuan. Perdanya ada No 9 Tahun 2011,” ujarnya, Kamis (3/3).

Sejak akhir 2021 Pemerintah HST telah mengaktifkan Pos Pajak galian C di tiga titik. Yaitu di Desa Rangas, Desa Birayang Timur, Kecamatan Batang Alai Selatan dan Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa. 
“Pendapatan ini jadi pendapatan daerah, Selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan. Seperti perbaikan jalan, jembatan dan pembangunan lainnya,” jelasnya.

Fahmi menambahkan pada tahun 2021 pemerintah telah melakukan perbaikan jalan di ruas Desa Birayang, Desa Wawai dan Desa Batu Tangga. Jalan ini menjadi akses lalu lalang truk yang membawa muatan galian C.

Dana yang digelontorkan senilai Rp 3,9 miliar. Kemudian tahun ini pemerintah merencanakan pemeliharaan berkala di ruas jalan tersebut dengan anggaran Rp 945 juta.

“Jika kita melihat besarnya biaya yang dikeluarkan tentu tidak sebanding dengan pendapatan yang kita terima dari pajak yang kita pungut,” ucapnya.

Sesuai Perda No 9 Tahun 2011 besaran pajak rinciannya biayanya untuk material tanah merah Rp10 ribu per rit, kemudian batu gunung Rp40 ribu per rit, untuk bahan sirtu Rp40.000 per rit, tanah uruk Rp5 ribu per rit, bahan pasir Rp50 ribu per rit, dan batu kerikil Rp80 ribu per rit. 
Untuk itu pemerintah berharap seluruh pihak untuk membantu dalam rangka kelancaran pungutan pajak mineral bukan logam ini. “Utamanya para sopir, kami tidak memungut pajak ini kepada para sopir. Tetapi para sopir hanya sebagai perantara untuk mengambil pajak dari penambang atau pembeli material,” pungkasnya. (mal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X