Sengketa pembebasan lahan proyek Jembatan HKSN di Kuin Cerucuk berakhir antiklimaks. Pemilik lahan dan bangunan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Salah seorang perwakilan penggugat, Arifuddin menceritakan, pencabutan lantaran salah seorang pemilik lahan sedang memerlukan dana.
“Kata kuasa hukum kami, bila mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di pengadilan, artinya mesti mencabut gugatan,” ujarnya (2/1) siang kepada Radar Banjarmasin melalui sambungan telepon. “Karena keseluruhan dana itu juga termasuk milik kami, mau tak mau semuanya terimbas,” tambahnya.
Selain itu, ada alasan yang lebih pribadi. “Orang tua meminta kami tak meneruskan gugatan. Mereka kasihan melihat anak-anaknya bolak-balik mengurusi ini,” tuturnya. Untungnya, sengketa ini belum terlampau jauh. Setelah mediasi buntu, persidangan baru sempat digelar sekali.
“Sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan pada 26 Januari lalu,” sebut Arifuddin. Ada dua keluarga yang memiliki tiga lahan dan bangunan yang berada di area proyek di RT 05 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat tersebut.
Pada 7 Januari, setelah tiga kali menerima surat peringatan, bangunan mereka dieksekusi Satpol PP. Dibongkar agar tak mengganggu proyek. Mereka menolak ganti rugi pemko, lantaran dinilai terlampau murah dari harga pasaran. Contoh, aset milik Arifuddin hanya dihargai Rp500 juta. Sementara ia menaksir harganya sudah mendekati Rp900 juta. “Apalagi bukan cuma tempat tinggal, juga ada tempat usahanya,” tukasnya.
Dalam upaya konfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng belum membalas pesan singkat maupun mengangkat panggilan telepon wartawan. Dikerjakan dalam dua tahun anggaran, proyek jembatan ini sudah menelan hampir Rp70 miliar. Sedangkan untuk pembebasannya saja mencapai Rp33 miliar. (war/at/fud)