Pelaku Pelecehan Mahasiswi Uniska Dihukum Jadi Staf Biasa

- Rabu, 2 Februari 2022 | 09:15 WIB
Kampus Uniska. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin
Kampus Uniska. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin

 Masih ingat dengan kasus pelecehan yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Kalimantan (Uniska)? Pelakunya, pegawai biro kemahasiswaan sudah dijatuhi sanksi. Berawal dari pengakuan MRA, 21 tahun. Korban yang mengurus permohonan beasiswa, dimintai imbalan berupa ciuman oleh pelaku.

Terjadi pada tanggal 11-13 September 2021 lalu lewat aplikasi WhatsApp.  “Sudah dihukum. Yang bersangkutan juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Wakil Rektor I Uniska, Mohammad Zainul saat ditemui Radar Banjarmasin, (31/1) siang.

Ditanya hukumannya apa, pelaku dimutasi dari bidang kemahasiswaan. Lalu jabatannya diturunkan menjadi staf biasa. “Dulu punya jabatan, sekarang sudah tidak lagi. Cuma jadi staf biasa,” ungkapnya. Ditekankan Zainul, begitu kasus mencuat, lembaga etik kampus langsung bergerak.

Soal hasil pengusutan, ia mengaku tak mengetahui secara rinci. Alasannya, lembaga etik bekerja di luar kewenangannya. “Kami tidak dilibatkan. Ketika mereka sudah selesai, baru ada rapat pimpinan. Saat itulah yang bersangkutan disanksi,” jelasnya.

“Tapi, hasilnya memang abu-abu. Karena pengakuan (dari terduga pelaku) tidak ada. Tapi, yang bersangkutan rupanya sudah siap menerima sanksi,” tambahnya. “Walaupun belum bisa disimpulkan, tapi kami mencoba tegas. Ketimbang nanti jadi polemik besar,” lanjutnya.

Dia melihat, pengusutannya menjadi pelik lantaran korban tak melapor ke rektorat. Saat itu, korban lebih memilih bercerita ke media. “Coba kalau langsung melapor ke kami, pasti cepat selesai. Berbeda kalau sudah melapor dan tidak ada tindak lanjut, baru dibicarakan keluar,” sarannya.

Zainul mengaku baru mengetahui kasus ini saat membaca koran. Hingga ia mengkonfirmasi ke warek III dan akhirnya rektor memanggil lembaga etik untuk mengusutnya.

Mencegah kasus serupa terulang, ia meminta mahasiswa untuk tak takut melapor ke kampus. Bukan untuk kasus pelecehan. “Seumpama ada dosen yang jual beli nilai, selama ada buktinya, bakal kami proses,” tegasnya. “Orang tua menitipkan anaknya di sini untuk dididik dan dilindungi. Jadi jangan takut melapor. Kami sudah berkomitmen memperbaiki lembaga ini,” tutup Zainul.

Dikonfirmasi terpisah, MRA mengaku belum dikabari kampus bahwa pelakunya sudah dijatuhi sanksi. Kabar terakhir yang ia terima datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uniska. “Kabarnya, terduga pelaku sudah tidak disuruh bekerja saat kasus itu ramai,” ujarnya. Ditanya apakah ia cukup puas dengan hukuman itu, MRA mengiyakan. “Sudah puas, menurut ulun (saya) sudah cukup,” tambahnya. (war/at/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X