Anak Boleh Bekerja Asalkan…

- Rabu, 28 Juni 2023 | 12:14 WIB
Agus Sutanto
Agus Sutanto

Maraknya dugaan kasus eksploitasi anak dengan melakukan aktivitas berjualan di Kota Tarakan, menimbulkan perhatian besar masyarakat Kota Tarakan. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam melakukan penanganan.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispernaker) Kota Tarakan, Agus Sutanto angkat suara melihat persoalan ini. Dijelaksannya, pada prinsipnya anak tidak boleh bekerja.

Kendati demikian, jika mengacu kepada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja. Adapun bentuk pekerjaan tersebut antara lain, pekerjaan ringan, anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.

“Kedua, pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan. Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan, usia paling sedikit 14 tahun. Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan,” ujarnya kemarin.

“Ketiga, pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat dalam mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, maka anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya. Untuk menghindarkan terjadinya eksploitasi terhadap anak, pemerintah telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans Nomor Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat,” sambungnya.

UU ini memiliki banyak persyaratan yang memungkinkan perusahaan atau lembaga sulit menyanggupinya. Sehingga ia mengakui hal ini sangat jarang terjadi. Lanjutnya, terkait fenomena eksploitasi pada anak berjualan di Kota Tarakan hal ini belum masuk dalam pengawasan Dispernaker lantaran belum terdaftar sebagai perusahaan atau lembaga yang diakui.

“Cuma untuk fenomena ini, ini bukan jalur resmi. Tapi UU itu menyangkut pada perusahaan yang terdaftar, dan syaratnya harus dipenuhi. Kalau yang jualan, jaga warung, usaha mikro lainnya untuk membantu keluarga tidak masalah. Itu pun kalau membantu keluarga dilihat lagi bagaimana bentuknya. Kalau dia bantu keluarga disuruh keliling berjulan sampai tidak sekolah itu tidak boleh juga,” tuturnya.

Selain itu, ia pun mengakui terdapat aturan lain khususnya UU perlindungan anak yang melarang keras pemanfaatan anak dalam kegiatan ekonomi. Oleh sebab itulah menjadi dilema bagi sebuah perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan anak.

“Tapi kan UU ini bertentangan dengan Pasal 76 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak,” tukasnya.

Kendati begitu, ia menegaskan jika dalam fenomena ini ditemukan adanya sistem sindikat maka pihaknya dapat melakukan tindaklanjut guna memverifikasi pelaku.

“Itu ranahnya ke Dinas Sosial atau Perlindungan anak. Karena kalau dari kami belum tahu apakah itu benar-benar membantu orangtua, karena faktor lain atau dipekerjakan. Kalau faktor lain misalnya anak ini yatim piatu sehingga dia harus berjuang bertahan hidup dengan berjualan. Tapi kalau faktor ini merupakan wewenang Dinas Sosial,” ungkapnya.

“Tapi kalau memang terbukti ada sindikat yang memperkerjakan anak-anak tersebut bisa laporkan kepada kami untuk diverifikasi. Karena meski belum terdaftar dalam pengawasan, tapi kalau terbukti ini masuk ke pantauan Disnaker karena ada unsur mempekerjakan dan dipekerjakan,” pungasknya. (zac/eza)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X