Banyak Pekerja Adukan Perusahaan

- Jumat, 10 September 2021 | 14:36 WIB

BANJARBARU - Pandemi memukul banyak sektor usaha. Akibatnya, banyak pekerja yang turut terdampak dari menurunnya omset serta penghasilan perusahaan. Tak sedikit juga yang harus dirumahkan bahkan di PHK.

Di Kota Banjarbaru, gejolak perselisihan antara pekerja dengan perusahaannya banyak terjadi. Ujung-ujungnya, perselisihan ini harus berakhir di meja mediasi Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru.

Menurut klaim pihak dinas, selama pagebluk banyak sekali terjadi kasus perselisihan. Sesuai kewenangannya, mereka pun berusaha memediasi sejumlah persoalan yang didominasi ihwal hak-hak karyawan yang banyak tak terpenuhi.

"Sejauh ini (pandemi), kami banyak menangani perselisihan seperti perusahaan yang tidak membayarkan hak haknya. Setiap minggu ada saja kami memediasi," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Muhammad Rustam.

Sayangnya meski berujar banyak ditemui, Rustam tak mengingat detil totalnya. Ia hanya mengklaim jika selama perselisihan dan dimediasi semuanya berakhir lancar.

"Tidak ada yang sampai dibawa ke tahap pengadilan, jadi mediasinya berhasil. Artinya masalah atau perselisihannya terselesaikan," katanya.

Guna menyelesaikan secara mediasi, dinas menurutnya berpatokan pada kontrak atau perjanjian kerja yang ada. Sebab, surat-surat semacam ini tegasnya sangat penting untuk dipelajari.

"Jika dialurkan, yang jelas pertama-tama kita menghubungi pihak perusahaan dulu, kita meminta informasi perusahaannya baru melihat perjanjian kerjanya. Setelahnya kita upayakan mediasi," bebernya.

Saat coba ditanyakan lagi soal berapa banyak jumlah pekerja di Banjarbaru yang dirumahkan atau bahkan di PHK saat pandemi, Rustam menjawab jika data tersebut tidak berada di dinasnya.

"Untuk itu (pekerja yang dirumahkan, red) terus terang kami Disnaker Kota Banjarbaru tidak ada datanya. Sebab itu yang memantau dari provinsi, kewenangannya di sana. Kita untuk menanggapi dan menindaklanjuti perselisihannya seperti hak-hak karyawan tadi," pungkasnya menginformasikan. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X