Uji Publik 2 Raperda

- Rabu, 17 Maret 2021 | 22:50 WIB
PUBLIK HEARING: Agenda pembahasan raperda Hari Jadi dan Lambang Kaltara yang terlaksana di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (16/3).
PUBLIK HEARING: Agenda pembahasan raperda Hari Jadi dan Lambang Kaltara yang terlaksana di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (16/3).

TANJUNG SELOR – Peraturan Daerah (Perda) Hari Jadi Kaltara dan Lambang Daerah, masih dalam pembahasan. Dua perda tersebut pun mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, yang merupakan  pejuang terbentuknya Kaltara. Yakni, Udin Hianggio dan Anang Dachlan Djauhari. 

Dalam agenda publik hearing atau uji publik terkait Raperda Hari Jadi Kaltara dan Lambang Daerah, H Udin—sapaan akrabnya mendukung hal itu terlaksana. Dia mengakui, selama memimpin Kaltara, belum bisa memberikan yang terbaik. Khususnya terkait Hari Jadi Kaltara. 

“Saya apresiasi Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, untuk mempercepat proses pembahasan Perda Hari Jadi Kaltara dan Lambang Provinsi,” jelasnya, Selasa (16/3). 

Menurutnya, sejarah pembentukan Provinsi Kaltara harus dikembalikan sesuai kesepakatan para pendiri dan penggagas Kaltara. “Kami dukung 25 Oktober itu sebagai Hari Jadi dan lambang provinsi Kaltara agar dikembalikan. Bukan yang saat ini,” tutur H Udin. 

H Udin pun meminta, agar panitia khusus di dewan yang membahas raperda itu tidak membuang-buang waktu dan bisa segera disahkan menjadi perda. Sementara itu, mantan Bupati Bulungan Anang Dachlan Djauhari pun memberikan dukungan adanya publik hearing terkait perda tersebut. 

“Saya setuju. Karena Kaltara di Undang-Undangkan pada 25 Oktober 2012. Dengan kata lain, itu menjadi hari kelahiran Kaltara,” singkat Anang. 

Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris menerangkan, uji publik dilakukan untuk mendapatkan masukan. Apalagi ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana pada Pasal 237 ayat 3, dinyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah.

“Publik hearing ini, kiranya dapat menyampaikan konsep Rapeda. Serta memaksimalkan partisipasi publik dalam penyusunan Raperda. Menjalin silaturahmi, kerjasama antar pemerintah dan tokoh-tokoh yang ada di Kaltara,” terang Norhayati. 

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam membentuk Raperda, dapat memberikan landasan yang baik. Partisipasi itu untuk menjamin, agar setiap kebijakan dapat mewakili aspirasi masyarakat. “Pembentukan aturan, harus sesuai Undang-Undang. Sehingga produk hukum yang dihasilkan merupakan cerminan dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya. 

Berkaitan dengan lambang Kaltara, dianggap kurang sesuai antara desain awal dan yang digunakan saat ini. Hal ini disayangkan oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang. Lambang Kaltara yang disayembarakan pada awal terbentuknya Kaltara, dianggap hanya buang-buang anggaran. Apalagi dengan adanya hadiah miliaran rupiah.

“Pemenang sudah ada dan sayembara itu mengeluarkan miliaran rupiah. Namun tidak sesuai dengan harapan yang ada,” jelas Zainal. 

Melihat lambang yang sekarang, lanjut Zainal, terdapat dua item yang dibuang. Yakni perahu dan burung enggang. Padahal login yang dimenangkan Pemprov Kaltara masa itu, merupakan lambang ciri khas Kaltara. Yakni burung enggang dan perahu. 

“Dua ini sebenarnya ciri khas Kaltara yang tidak seharusnya dibuang. Kita ini wilayah pesisir dan lambang adanya perahu itu, melambangkan kita Kaltara. Begitu juga dengan burung enggang sebagai hewan endemik di Kalimantan,” terangnya.

Termasuk penetapan Hari Jadi Kaltara, Zainal menjelaskan, untuk melengkapi identitas diri dari wilayah tersebut. Lahirnya perda tentang Hari Jadi Kaltara, diharapkan semua lapisan masyarakat. “Oktober nanti, Kaltara berusia 9 tahun. Jika sesuai dengan raperda yang rencananya kita sahkan,” tutup Zainal. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X